Example 728x250
Berita

Diduga Gudang Solar Subsidi Ilegal Bebas Beroperasi di Kec. Bathin Solapan, Warga Pertanyakan Nyali Aparat

4
×

Diduga Gudang Solar Subsidi Ilegal Bebas Beroperasi di Kec. Bathin Solapan, Warga Pertanyakan Nyali Aparat

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS – Dugaan aktivitas gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian publik di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Lokasi yang disebut berada di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Desa Sebangar, diduga dijadikan tempat keluar masuk kendaraan pengangkut minyak subsidi dalam jumlah besar.

Pantauan di lapangan pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 17.55 WIB memperlihatkan sebuah mobil tangki berada di area yang diduga menjadi lokasi penampungan BBM subsidi. Aktivitas tersebut berlangsung di tengah permukiman warga dan dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, lokasi tersebut diduga sudah lama beroperasi. Warga sekitar mengaku sering melihat kendaraan keluar masuk pada waktu tertentu, terutama menjelang malam hari.

“Sering ada mobil tangki masuk. Kami khawatir kalau sampai terjadi kebakaran karena lokasi dekat rumah warga,” ujar salah seorang masyarakat yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Diduga Merugikan Negara dan Masyarakat Kecil, Praktik dugaan penimbunan BBM subsidi dinilai tidak hanya melanggar hukum, namun juga merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi pemerintah.

BBM subsidi sendiri diperuntukkan bagi masyarakat tertentu sesuai ketentuan pemerintah. Apabila disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal, maka dapat memicu kelangkaan solar subsidi di lapangan.

Aktivitas gudang BBM ilegal juga dinilai rawan menimbulkan pencemaran lingkungan serta risiko ledakan dan kebakaran, terlebih lokasi diduga berada dekat permukiman masyarakat.

Kapolsek Mandau Belum Merespon Konfirmasi Media
Dalam upaya menjaga keberimbangan informasi, media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Mandau, Primadona Caniago terkait dugaan aktivitas gudang BBM bersubsidi tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan maupun jawaban resmi dari pihak Kapolsek Mandau.

Sikap bungkam tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat yang berharap adanya tindakan cepat dari aparat penegak hukum terhadap dugaan mafia BBM subsidi di wilayah Bengkalis.

Aparat Penegak Hukum Diminta Tidak Tutup Mata
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait, segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas di lokasi tersebut.

Jika terbukti melakukan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi, pelaku diminta diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Pasalnya, praktik mafia BBM subsidi selama ini menjadi salah satu persoalan serius yang sering dikeluhkan masyarakat karena berdampak langsung terhadap distribusi bahan bakar subsidi.

Dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Masyarakat kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum di Kabupaten Bengkalis untuk menindak dugaan mafia BBM subsidi yang dinilai semakin terang-terangan beroperasi di wilayah Bathin Solapan.(isar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *