Example 728x250
Gorontalo

Satreskrim Polres Pohuwato Tahan Enam Tersangka Dugaan Pengrusakan Fasilitas Perusahaan di Popayato Timur

8
×

Satreskrim Polres Pohuwato Tahan Enam Tersangka Dugaan Pengrusakan Fasilitas Perusahaan di Popayato Timur

Sebarkan artikel ini

KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA MAPOLRES POHUWATO POLDA GORONTALO 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengrusakan fasilitas perusahaan milik PT IGL dan BTL yang terjadi di Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato. Jum’at (22/05/2026).

Peristiwa dugaan pengrusakan tersebut terjadi saat aksi unjuk rasa di area perusahaan pada Rabu, 13 Mei 2026 lalu. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato menetapkan enam orang sebagai tersangka dan resmi melakukan penahanan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WITA berdasarkan Surat Perintah Penahanan.

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K.,M.H., Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan menjelaskan bahwa langkah penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan. Penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup serta mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif penyidikan, termasuk adanya dugaan mengabaikan panggilan penyidik, memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, menghambat jalannya pemeriksaan, maupun potensi menghilangkan barang bukti,” ujar Renly, pada kamis kemarin.

Adapun enam tersangka yang dilakukan penahanan masing-masing berinisial HM (44), YN (44), RB (22), RT (31), SU (40), dan ST (25), yang merupakan warga Desa Milangodaa dan sekitarnya.

Keenam tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama terhadap fasilitas perusahaan saat aksi berlangsung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama.

Polres Pohuwato menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

( Idrak WA :0853 2261 5496 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *