Example 728x250
BeritaPolri

Polres Tebo Melalui Tim Satresnarkoba Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Tahun 2026 Sebanyak 403,83 Gram

7
×

Polres Tebo Melalui Tim Satresnarkoba Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Tahun 2026 Sebanyak 403,83 Gram

Sebarkan artikel ini

TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Mei 2026. Hal tersebut diungkapkan dalam kegiatan rilis data yang digelar di Mapolres Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi, pada Rabu (20/05/2026).

Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 24 Laporan Polisi (LP) yang terungkap dengan pengamanan terhadap 36 tersangka. Dari jumlah tersebut, 33 orang di antaranya adalah laki-laki dan 3 lainnya berjenis kelamin perempuan. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 403,83 gram sabu dan 11 butir pil ekstasi.

“Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, menjelaskan bahwa dalam konferensi pers kali ini pihaknya tidak menghadirkan para tersangka. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap undang-undang terbaru serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Meski demikian, barang bukti yang diamankan telah dipamerkan dalam kegiatan tersebut.

Penangkapan dan pengungkapan kasus ini tersebar di sembilan kecamatan, yakni Tebo Tengah, Tebo Tengah Ilir, Tebo Ilir, Muara Tabir, Sumay Serai Serumpun, VII Koto, dan Rimbo Bujang. AKBP Triyanto menegaskan bahwa meskipun operasi telah menyasar sejumlah wilayah, potensi peredaran narkoba di kecamatan lain masih mungkin terjadi. Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif membantu kepolisian mengungkap jaringan narkotika.

Dari keseluruhan kasus yang terungkap, sebanyak 16 perkara telah selesai ditangani, sementara 8 laporan lainnya masih dalam tahap proses penyidikan.

“Sementara itu, di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Rahmat Damaiandi, merinci data operasi khusus periode April hingga 20 Mei 2026. Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya memecahkan 15 LP dengan mengamankan 24 tersangka (21 laki-laki dan 3 perempuan), serta menyita barang bukti sabu seberat 191,8 gram.

AKP Rahmat juga mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Tebo untuk lebih waspada, mengingat saat ini telah beredar berbagai jenis narkoba jenis baru. Ia menekankan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dimulai dari lingkungan keluarga.

“Masalah narkotika bukan hanya tugas kepolisian, tetapi butuh kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk membasminya. Narkoba merusak segalanya, mari kita jaga keluarga dan anak-anak kita sebagai aset serta generasi penerus bangsa,” tegas AKP Rahmat Damaiandi.

 

(Roby Hably)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *