KUANTAN SINGINGI – Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh yang terletak di wilayah Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kini mengalami kerusakan parah dan mengkhawatirkan.
Kawasan yang seharusnya dijaga ketat sebagai benteng ekologis, penyerap air, dan penyangga kehidupan masyarakat sekitar, justru berubah menjadi lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) berskala besar yang beroperasi secara terang-terangan dan liar.
Berdasarkan data dan dokumentasi yang diterima redaksi pada Minggu (17/5/2026), aktivitas perusakan ini dilakukan menggunakan sedikitnya empat unit alat berat jenis ekskavator dengan merek berbeda, yakni Sumitomo, Liugong, Komatsu, dan Hitachi.
Keempat alat berat tersebut diduga kuat milik seorang pelaku PETI bernama Ican, yang belakangan ini disebut-sebut sebagai penguasa jalannya operasi tambang ilegal di kawasan tersebut.
Pemantauan di lapangan menunjukkan, alat-alat berat itu beroperasi tanpa henti mulai siang hingga malam hari, melakukan pengerukan tanah dan batuan dalam skala masif. Bahkan, dilengkapi dengan perangkat box penyedot emas yang dipasang khusus, penggalian merambah hingga ke sepanjang aliran Sungai Tangontan yang berdekatan.
Akibatnya, lahan yang dulunya tertutup rapat pepohonan kini gundul penuh lubang galian, struktur tanah rusak parah, dan air sungai menjadi keruh serta tercemar material sisa tambang.
Kondisi ini memicu kekhawatiran warga akan meningkatnya risiko bencana banjir, tanah longsor, serta rusaknya sumber air bersih dan ekosistem sungai yang menjadi tumpuan kehidupan warga sekitar.
Hal yang menjadi tanda tanya besar sekaligus kemarahan publik adalah bagaimana alat berat sebesar itu bisa masuk, didatangkan, dan beroperasi berminggu-minggu di dalam kawasan hutan lindung yang seharusnya memiliki pagar pengawasan ketat. “Empat unit ekskavator itu bukan jarum yang jatuh tak terlihat. Benda itu besar, berisik saat beroperasi, dan butuh jalan akses untuk masuk.
Namun nyatanya, mereka bebas bergerak seolah tak ada aturan atau aparat yang menjaga,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak mau disebutkan.
Masyarakat menduga kuat adanya kelalaian, lemahnya pengawasan, hingga dugaan perlindungan dari pihak tertentu yang membuat Ican dan jaringannya berani beroperasi secara liar dan merusak aset negara tanpa rasa takut.
Secara hukum, kegiatan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Pertambangan. Beroperasi di kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara puluhan tahun hingga denda miliaran rupiah, serta penyitaan seluruh alat dan aset yang digunakan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan berbagai elemen lingkungan hidup mendesak instansi terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pertambangan, hingga kepolisian, untuk segera turun melakukan penertiban total.
Publik menuntut agar keempat alat berat disita, pelaku utama bernama Ican ditangkap dan diproses hukum seberat-beratnya, serta kawasan hutan yang rusak segera dipulihkan.
Warga berharap kasus ini tidak berhenti sekadar pemberitaan, tetapi ada tindakan nyata agar Hutan Lindung Bukit Betabuh tidak habis dimakan kerakusan pelaku tambang ilegal.













