Example 728x250
Berita

Sebarkan Hoaks dan Fitnah, Eri Bukit Laporkan Akun TikTok “Tol Cipularang” ke Polda Riau

415
×

Sebarkan Hoaks dan Fitnah, Eri Bukit Laporkan Akun TikTok “Tol Cipularang” ke Polda Riau

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Komandan KOTI MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Eri Bukit, secara resmi melaporkan akun TikTok bernama “Tol Cipularang” ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (13/5/2026).

Laporan tersebut diajukan melalui Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, terkait unggahan akun tersebut yang dinilai menyebarkan hoaks, fitnah, serta informasi bohong yang menyerang kehormatan dan nama baik dirinya.

Permasalahan bermula dari konten yang diunggah akun TikTok “Tol Cipularang” usai kehadiran Eri Bukit bersama sejumlah anggota dalam kegiatan Apel Bersama Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan yang digelar pada 8 Mei 2026 lalu.

Dalam unggahan tersebut, terdapat sejumlah narasi yang dinilai mengandung tuduhan serius tanpa dasar, seperti tuduhan sebagai gembong narkoba, melakukan tindak pencucian uang, hingga adanya permintaan perlindungan dari pihak lapas.

Eri Bukit menegaskan seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan bentuk fitnah yang merugikan dirinya secara pribadi maupun organisasi.

“Sebagai warga negara Indonesia, saya memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang menyerang kehormatan dan nama baik saya melalui informasi yang tidak benar,” ujar Eri Bukit didampingi pengurus BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru.

Ia menilai konten yang disebarkan akun tersebut sangat tendensius dan menggiring opini publik melalui informasi yang belum terbukti kebenarannya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum dari BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Zetprianto SH, mengatakan laporan tersebut dibuat sebagai langkah hukum untuk melindungi hak dan martabat kliennya.

Menurutnya, konten yang diunggah akun TikTok tersebut diduga melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 263.

“Kebebasan berekspresi di era digital tetap memiliki batasan hukum. Jangan sampai kebebasan tersebut digunakan untuk menyebarkan fitnah, berita bohong, dan menyerang kehormatan seseorang,” tegas Zetprianto.

Ia juga menyebut narasi yang dibangun dalam unggahan tersebut sangat merugikan kliennya dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Apa yang disampaikan dalam postingan itu sangat tendensius dan berpotensi merusak nama baik klien kami. Tuduhan yang disampaikan merupakan fitnah yang sangat kejam dan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” pungkasnya.

Di sisi lain, Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Teguh Indarmaji SH, berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga berharap penanganan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *