Example 728x250
BeritaHukum&Kriminal

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ringkus Dua Warga Desa Sungai Aur Terkait Penyalahgunaan Narkotika

5
×

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ringkus Dua Warga Desa Sungai Aur Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini

Muaro Jambi – Polres Muaro Jambi komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dan kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan dua orang warga Desa Sungai Aur, Kecamatan Kumpeh Ilir, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

​Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran barang haram di wilayah tersebut. Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku di lokasi kejadian pada Jum’at (01/05/2026) didalam sebuah rumah di perkebunan sawit.

Hal ini berdasarkan keterangan dari Plt Kasi Humas Polres Muaro Jambi pada Sabtu (02/05/2026).

Menurut Kasi Humas, tersangka yang diamankan diantaranya BCA bin Muhammad Idris 34 tahun, warga desa Sungai Aur, Kumpeh Ilir, kabupaten Muaro Jambi dan SS bin Arpani 27 tahun juga warga desa Sungai Aur.

Saat penangkapan, diamankan berupa barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu dalam kaleng penguasaan pelaku SS, berat 0,45 gram, uang tunai 155 ribu, 2 henpone, 1 kaca pirex, 1 pipet yang dijadikan sendok.

​Pasal yang Disangkakan ​Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika di Indonesia, kepolisian umumnya menerapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Kepada para tersangka, penyidik Satresnarkoba Polres Muaro Jambi menerapkan pasal berlapis, yang meliputi:

​Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I.

​Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Mengatur tentang tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.

​Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009: Dikenakan apabila perbuatan tersebut dilakukan secara permufakatan jahat atau persekongkolan antara dua orang atau lebih.

​Penetapan pasal di atas merupakan sangkaan awal dalam proses penyidikan. Pemberatan hukuman nantinya akan disesuaikan dengan bukti yang ditemukan di lapangan, berat (gramasi) barang bukti narkotika yang disita, serta peran masing-masing tersangka dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

​Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan di wilayah Kumpeh Ilir dan sekitarnya, ungkap Kasi Humas Polres Muaro Jambi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *