Pekanbaru – Fakta baru terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan aliran dana “jatah preman” yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Dalam persidangan, terungkap adanya aliran uang yang sempat ditujukan kepada Pangdam IX Tuanku Tambusai, namun kemudian dikembalikan melalui ajudannya.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Inspektorat Riau, Agusrianto, saat memberikan kesaksian di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menjelaskan bahwa Inspektorat menerima pengembalian uang sebesar Rp150 juta dari ajudan Pangdam, Novan Aliando.
Menurut Agusrianto, uang tersebut sebelumnya diserahkan oleh ajudan Abdul Wahid, Marjani, dalam bentuk tunai dengan pecahan Rp100 ribu. Uang itu disebut berkaitan dengan rencana kegiatan ke Malaysia.
“Pengembalian dari Novan selaku ADC Pangdam untuk kegiatan ke Malaysia,” ujar Agusrianto di persidangan.
Namun saat didalami oleh JPU, Agus mengaku tidak mengetahui secara rinci tujuan kegiatan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa Pangdam tidak bersedia menerima uang tersebut.
“Tidak disebutkan kegiatannya. Hanya saja Pak Pangdam tidak bersedia,” jelasnya.
Agus juga memastikan tidak ada bukti serah terima awal, lantaran uang diberikan secara tunai. Bahkan, ajudan Pangdam sempat mengira paket yang diterimanya hanya berisi pakaian karena dikemas dalam bentuk goodie bag.
Dalam persidangan, JPU turut mengungkap dokumen pengembalian uang yang menyebutkan dana tersebut diperuntukkan bagi “Kodal Forkopimda” terkait keberangkatan ke Malaysia.
Kesaksian serupa juga disampaikan saksi lainnya, Yan Darmadi, yang pernah menjabat sebagai Plt Inspektorat Riau. Ia mengaku menerima langsung pengembalian uang dari ajudan Pangdam saat sedang mengikuti rapat.
“Saat saya rapat, saya ditemui ajudan dari Pak Pangdam yang sebelumnya menerima dari ajudan Pak Gubernur,” ungkap Yan.
Yan menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, uang tersebut berkaitan dengan rencana kunjungan ke Negeri Sembilan, Malaysia. Setelah menerima pengembalian, pihaknya langsung membuat berita acara serah terima sebagai bentuk administrasi.
Ia juga memastikan bahwa goodie bag yang berisi uang tersebut masih dalam kondisi utuh saat diterima. Setelah itu, uang sempat akan dititipkan ke BPKAD, namun karena keterbatasan fasilitas brankas, akhirnya disimpan di brankas Sekretariat DPRD Riau.
“Seluruh proses kami buatkan berita acara dan langsung dilaporkan ke Satgas KPK,” tegas Yan.
Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa yakni Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam hadir langsung mengikuti jalannya persidangan.
Sidang lanjutan ini kembali membuka fakta-fakta baru terkait dugaan praktik aliran dana yang menyeret sejumlah pihak, sekaligus memperlihatkan adanya penolakan dari pihak tertentu terhadap dana yang diduga tidak sesuai peruntukannya.













