Example 728x250
Berita

Judi Tembak Ikan Diduga Kebal Hukum di Bagan Sinembah, Warga Resah: Beroperasi Terang-terangan Tanpa Tersentuh!

3
×

Judi Tembak Ikan Diduga Kebal Hukum di Bagan Sinembah, Warga Resah: Beroperasi Terang-terangan Tanpa Tersentuh!

Sebarkan artikel ini

ROKAN HILIR – Praktik perjudian ilegal jenis mesin tembak ikan di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah kian memprihatinkan. Aktivitas yang jelas melanggar hukum ini diduga masih bebas beroperasi tanpa hambatan berarti, bahkan terkesan kebal terhadap penindakan aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, sejumlah titik di kawasan Bagan Batu seperti di Jalan Kapuas dan Jalan Gereja disebut-sebut masih aktif menjalankan praktik perjudian tersebut hingga saat ini. Ironisnya, aktivitas itu berlangsung secara terang-terangan, seolah tidak ada aturan hukum yang berlaku.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya. Ia menyebut mesin judi tembak ikan masih beroperasi seperti biasa dan tidak pernah tersentuh razia.

“Lokasinya dekat dari rumah saya. Hampir tiap hari buka, ramai juga yang datang. Seperti tidak ada rasa takut sama sekali,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aturan hukum terkait perjudian di Indonesia sangat tegas. Dalam KUHP Pasal 303, pelaku penyelenggara perjudian dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun. Bahkan dalam aturan terbaru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ancaman pidana tetap berat dengan sanksi hingga miliaran rupiah.

Tak hanya itu, pemain judi juga dapat dijerat hukum dengan ancaman pidana penjara. Artinya, baik bandar maupun pemain sama-sama berisiko berhadapan dengan hukum.

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Aktivitas yang diduga ilegal ini masih terus berjalan tanpa gangguan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan tak sedikit warga yang mulai berspekulasi soal kemungkinan “beking” di balik lancarnya operasional perjudian tersebut.

Jika benar dibiarkan, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat. Perjudian kerap menjadi pintu masuk berbagai tindak kriminal lainnya, mulai dari pencurian, utang piutang, hingga konflik sosial di tengah warga.

“Kalau ini terus dibiarkan, dampaknya bisa lebih besar. Anak-anak muda bisa ikut-ikutan, ekonomi keluarga hancur, kriminalitas meningkat,” tambah warga lainnya.

Situasi ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Polres Rokan Hilir. Ketegasan dan keseriusan dalam memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian sangat dinantikan publik.

Masyarakat berharap aparat tidak tutup mata dan segera turun tangan melakukan penertiban secara menyeluruh. Penindakan tegas dinilai penting untuk mengembalikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan maraknya praktik judi tembak ikan di Bagan Sinembah yang disebut-sebut masih bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *