Kuantan Singingi – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi perhatian serius di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Pada Minggu (5/4/2026), terpantau dua unit alat dompeng masih aktif beroperasi di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi Hilir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga dikelola oleh seorang berinisial Didi. Kedua unit dompeng terlihat bekerja secara terbuka di aliran sungai dengan metode penyedotan material menggunakan mesin, tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Kondisi ini memunculkan sorotan dari masyarakat sekitar. Pasalnya, meskipun aktivitas berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terang-terangan, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Selain berpotensi merugikan negara, aktivitas PETI juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
Penggunaan alat dompeng kerap dikaitkan dengan pencemaran air akibat limbah material dan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Dampak lainnya adalah kerusakan bentang alam, erosi, serta ancaman terhadap ekosistem sungai.
Secara hukum, praktik penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 disebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Tak hanya itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan sanksi pidana bagi pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di Desa Kebun Lado. Penegakan hukum dinilai penting demi menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas dua unit dompeng yang diduga beroperasi secara ilegal tersebut.













