Example 728x250
Berita

Hak Jawab: Tanggapan Atas Pemberitaan “Rokan Hilir Darurat Narkoba, Peredaran Merajalela, Dugaan Keterlibatan Oknum APH”

6
×

Hak Jawab: Tanggapan Atas Pemberitaan “Rokan Hilir Darurat Narkoba, Peredaran Merajalela, Dugaan Keterlibatan Oknum APH”

Sebarkan artikel ini

Rokan Hilir – Menanggapi pemberitaan yang dimuat di media online Eradigitalnews.com berjudul “Lapor Pak Kapolda Riau!! Rokan Hilir Darurat Narkoba, Peredaran Merajalela, Dugaan Keterlibatan Oknum APH Setempat Mencuat”, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut menyampaikan hak jawab dan klarifikasi guna meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan sejumlah nama maupun inisial yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, termasuk dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH).
Menanggapi hal tersebut, pihak yang disebutkan atau merasa dirugikan dalam pemberitaan tersebut menegaskan bahwa informasi yang dimuat belum tentu benar dipublikasikan.

Pihak yang memberikan hak jawab menyatakan bahwa tuduhan atau dugaan yang menyebut keterlibatan dalam aktivitas peredaran narkotika adalah tidak benar dan sangat merugikan nama baik serta reputasi pribadi maupun keluarga.

Selain itu, hingga saat ini tidak pernah ada proses hukum, penangkapan, ataupun penetapan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum terkait tuduhan tersebut.

“Kami menilai pemberitaan tersebut telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi mencemarkan nama baik. Oleh karena itu kami menggunakan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar pihak yang menyampaikan klarifikasi.

Dalam hak jawab tersebut juga ditegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Polres Rokan Hilir, memiliki komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

 

Komitmen tersebut dibuktikan dengan sejumlah pengungkapan kasus narkoba dalam beberapa waktu terakhir, termasuk pengungkapan kasus-kasus besar serta penangkapan para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Aparat juga secara konsisten melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para pengedar narkoba di berbagai wilayah di Kabupaten Rokan Hilir.

Terkait beberapa inisial yang disebut dalam pemberitaan, aparat menyatakan bahwa upaya penyelidikan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mengungkap dan menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Bahkan, dalam upaya tersebut pihak aparat juga telah mengajak sejumlah pihak, termasuk narasumber dalam pemberitaan tersebut, untuk turut berpartisipasi dan bekerja sama dalam proses pengungkapan serta penangkapan terhadap para pelaku yang diduga terlibat.

Aparat juga menyampaikan bahwa sejumlah pihak yang diduga merupakan jaringan atau pengedar yang berkaitan dengan inisial yang disebut dalam pemberitaan tersebut telah berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Upaya penyelidikan dan penindakan terus kami lakukan secara serius dan berkelanjutan,” tegasnya.

Selain itu, aparat juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk media massa, untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika ada informasi terkait aktivitas peredaran narkotika, silakan disampaikan kepada aparat agar dapat segera ditindaklanjuti sehingga para pelaku dapat segera ditangkap,” tambahnya.

Melalui hak jawab ini, pihak yang merasa dirugikan berharap masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum apabila memang terdapat dugaan tindak pidana yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya juga berharap media yang memuat pemberitaan dapat tetap mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan, serta memberikan ruang klarifikasi yang proporsional agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.

“Kami menghormati kerja-kerja jurnalistik. Namun kami juga berharap setiap pemberitaan dilakukan secara profesional dengan melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebutkan agar tidak menimbulkan fitnah atau informasi yang tidak benar,” pungkasnya.

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya demi menjaga keberimbangan informasi.
(Redaksi / Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *