Example 728x250
Kampar

Teror Racun Putas di Teratak Domo! Racun Ditemukan Warga, Diduga Ada Bisnis Gelap Bangkai Ternak.

9
×

Teror Racun Putas di Teratak Domo! Racun Ditemukan Warga, Diduga Ada Bisnis Gelap Bangkai Ternak.

Sebarkan artikel ini

Bangkinang – Misteri kematian ternak kerbau menggemparkan warga lingkungan Teratak Domo, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang. Warga menduga kuat ada aksi peracunan sengaja menggunakan racun “putas” yang diduga dilakukan oleh pihak tertentu demi meraup keuntungan dari penjualan bangkai ternak.

Peristiwa ini mulai meresahkan masyarakat setelah racun putas ditemukan hampir setiap hari di sejumlah titik – titik padang rumput tempat kerbau biasa mencari makan, Minggu (15/3/26).

Warga menemukan bungkusan daun singkong (ubi) yang di dalamnya diselipkan racun putas. Modusnya tergolong rapi dan terencana. Daun singkong tersebut sengaja diikat dan diletakkan di area tempat kerbau merumput.

Ketika kerbau memakan daun tersebut, racun langsung bereaksi. Dalam waktu singkat ternak roboh dan akhirnya mati.

“Modusnya mengerikan. Racun dimasukkan dalam daun singkong, kerbau mengira itu makanan. Setelah dimakan, tak lama kerbau langsung tumbang,” ungkap salah seorang warga.

Kecurigaan warga semakin kuat karena setiap kali ada kerbau mati, selalu muncul pihak yang siap menampung bangkai ternak tersebut.

Para pembeli biasanya datang dengan menawarkan harga sangat murah kepada pemilik kerbau, Harga yang ditawarkan berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per ekor, dengan alasan bangkai kerbau hanya akan digunakan sebagai pakan ikan.

“Biasanya mereka bilang, daripada jadi bangkai tak berguna, lebih baik dijual saja. Katanya buat makanan ikan,” ujar warga menirukan perkataan pembeli.

Warga menilai pola tersebut bukan kebetulan, melainkan diduga sudah menjadi modus bisnis kotor. Kerbau diracun terlebih dahulu agar mati, lalu pemilik ternak yang panik akhirnya menjual bangkai dengan harga murah.

Bagi masyarakat Teratak Domo, kerbau bukan sekadar hewan ternak. Hewan tersebut merupakan aset ekonomi dan sumber penghidupan keluarga.

Karena itu, temuan racun putas yang terus berulang membuat emosi warga memuncak, warga tak bisa dibendung lagi kemarahannya, “jangan sampai kami menemukan pelaku, kalau kami menemukan pelakunya, kami tak segan untuk menghakiminya. Ucap warga dengan geram.”

Warga juga mengaku sering menemukan bungkusan racun di beberapa lokasi padang rumput tempat kerbau biasa digembalakan.

Masyarakat mendesak aparat kelurahan, Bhabinkamtibmas, dan pihak kepolisian segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan peracunan ternak tersebut.

Warga berharap pelaku dapat segera diungkap agar teror racun yang merugikan peternak tidak terus berulang.

Perbuatan meracuni ternak milik orang lain merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan hukum pidana.

Berdasarkan Pasal 406 KUHP, tentang perusakan barang milik orang lain. “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.” Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 187 KUHP jika tindakan tersebut menimbulkan bahaya terhadap kehidupan atau harta benda masyarakat.

Dalam konteks perlindungan peternakan, tindakan tersebut juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014.

Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau mengganggu usaha peternakan sehingga menimbulkan kerugian dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp1,5 miliar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan praktik kejahatan ini”

Team.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *