Kuantan Singingi – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan. Sebuah alat berat jenis excavator berwarna kuning terpantau tengah melakukan pengerukan tanah yang diduga untuk mengambil butiran emas di lokasi yang tidak jauh dari MTs RW 8 Muara Lembu. Jum’at 6 maret 2026
Informasi mengenai aktivitas tersebut diperoleh media ini dari seorang sumber yang mengirimkan bukti berupa foto dan video dari lokasi kejadian. Dalam dokumentasi tersebut terlihat jelas sebuah alat berat tengah melakukan pengerukan tanah di area yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terang-terangan. Alat berat terlihat mengeruk dan menimbun tanah di kawasan tersebut yang sebelumnya merupakan lahan alami. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, bagaimana mungkin aktivitas yang diduga ilegal itu dapat berlangsung tanpa tersentuh penegakan hukum.
Seorang sumber kepada media ini yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh seorang warga Muara Lembu bernama Ego, yang disebut-sebut merupakan putra asli daerah tersebut.
“Kalau tidak salah yang punya kegiatan itu Ego, rumahnya dekat lapangan bola kaki lama di Muara Lembu,” ujar sumber tersebut kepada media ini.
Sumber tersebut juga menambahkan bahwa di lokasi yang berdekatan dengan titik aktivitas alat berat itu, terdapat pula sebuah mesin dompeng yang diduga digunakan untuk proses pengolahan material emas.
“Di dekat situ juga ada satu mesin dompeng,” ujar sumber itu lagi, sembari meminta namanya tidak dipublikasikan.
Awalnya, saat awak media mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan meskipun pesan telah menunjukkan tanda centang dua atau telah diterima.
Namun saat dikonfirmasi kembali melalui telepon seluler, Ego membantah bahwa aktivitas tambang tersebut merupakan miliknya.
“Itu bukan saya bang, saya main di Tanjung Pauh,” ucap Ego singkat kepada media ini.
Meski demikian, informasi dari sumber di lapangan tetap menyebutkan adanya dugaan keterkaitan yang bersangkutan dengan aktivitas tersebut. Karena itu, kebenaran informasi tersebut diharapkan dapat dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Kegiatan pertambangan tanpa izin menggunakan alat berat jelas bukan lagi aktivitas kecil atau sekadar tambang tradisional. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan aktivitas tambang yang lebih terorganisir dan tidak menutup kemungkinan melibatkan pihak lain sebagai pemodal di belakangnya.
Padahal secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.
Ironisnya, aktivitas seperti ini seakan terus berulang di wilayah Kuantan Singingi tanpa penindakan yang jelas dan tegas. Kondisi ini menimbulkan kesan di tengah masyarakat bahwa praktik PETI seolah-olah kebal hukum dan terus dibiarkan berlangsung.
Masyarakat pun mendesak Kapolda Riau melalui jajaran Polres Kuantan Singingi (Polres Kuansing) untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud guna memastikan kebenaran informasi terkait aktivitas PETI tersebut.
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau juga diminta melakukan penyelidikan lebih lanjut serta menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Tidak hanya pekerja di lapangan, aparat penegak hukum juga diharapkan memburu dan mengungkap siapa aktor utama maupun pemodal yang berada di balik aktivitas PETI tersebut, agar tidak terus merusak lingkungan serta merugikan negara.
Jika penegakan hukum hanya berhenti pada penertiban sesaat tanpa menyentuh pelaku utama, maka bukan tidak mungkin Muara Lembu kembali menjadi ladang subur bagi praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.(*)













