PEKANBARU – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Heroin dalam jumlah besar di Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita heroin seberat sekitar 22,7 kilogram dan menangkap dua orang tersangka.
Wakapolda Riau Bridgen Hengki Haryadi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi tertutup berisiko tinggi yang dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
“Operasi ini merupakan operasi tertutup melalui metode undercover buy. Ini sangat berisiko bagi anggota Polri karena mereka bergerak sendiri melakukan penyamaran untuk membeli barang bukti narkotika,” ujar Hengki dalam konferensi pers, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, heroin merupakan jenis narkoba yang sangat jarang ditemukan dalam pengungkapan kasus di Indonesia.
“Yang kita ungkap saat ini adalah heroin. Ini merupakan narkoba yang sangat jarang ditemukan di Indonesia. Bahkan secara nasional pengungkapannya juga sangat sulit karena peredarannya tidak sebanyak jenis narkotika lain,” jelasnya.
Menurut Hengki, heroin berasal dari tanaman opium yang umumnya diproduksi di kawasan tertentu di dunia, seperti wilayah Golden Crescent dan Golden Triangle yang dikenal sebagai pusat produksi opium global.
“Produsen heroin ini berasal dari opium yang diproduksi di wilayah Golden Crescent maupun Golden Triangle. Oleh karena itu dapat dipastikan barang ini berasal dari luar negeri dan merupakan bagian dari sindikat kejahatan transnasional,” ungkapnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (24/2/2026) di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis.
Dari operasi yang dilakukan Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial K dan SK. Sementara dua pelaku lainnya berinisial A dan HF masih dalam pengejaran petugas dan diduga berada di luar negeri.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti heroin dengan berat sekitar 22,7 kilogram yang diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp68 miliar.
Putu Yudha mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran heroin di wilayah Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit III yang dipimpin Kompol Ade melakukan serangkaian penyelidikan.
Salah satu metode yang digunakan dalam pengungkapan ini adalah teknik undercover buy, yakni penyamaran anggota kepolisian yang berpura-pura menjadi pembeli narkotika untuk mengungkap jaringan peredaran tersebut.
“Dari penyelidikan tersebut akhirnya berhasil diamankan dua tersangka beserta barang bukti heroin dalam jumlah besar. Sementara dua pelaku lainnya masih terus kami buru,” tutupnya.













