ROKAN HILIR – Setelah lama masuk daftar pencarian dan menghindari eksekusi, terpidana perkara penganiayaan, Yusri Kandar Bin Darwis, akhirnya tak lagi bisa berkutik. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir bersama Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum, Lani Regina Yulanda, S.H., berhasil melakukan pengamanan terhadap terpidana pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Kecamatan Bangko.
Penangkapan ini menjadi akhir pelarian terpidana setelah putusan Mahkamah Agung RI Nomor 280.K/Pid/2018 tanggal 02 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menyatakan Yusri Kandar Bin Darwis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan vonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Firdaus, melalui Kasi Intelijen, Alfriwan Putra, menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial Nomor: SP.OPS-02/L.4.20/Dip.4/02/2026 tanggal 25 Februari 2026.
“Terpidana berhasil diamankan dengan aman dan tertib. Selanjutnya langsung dilakukan eksekusi untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” tegas Alfriwan.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi guna menjalani masa pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Rohil dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Eksekusi tersebut juga menjadi implementasi nyata Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI dengan slogan tegas: “Tangkap Buronan, Tegakkan Keadilan!”
Dengan keberhasilan ini, Kejari Rohil kembali mengirim pesan keras bahwa tidak ada tempat aman bagi terpidana yang mencoba menghindari putusan hukum. Cepat atau lambat, keadilan tetap akan ditegakkan













