Kuantan Singingi – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, mencuat dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pengurus lapangan terhadap para pemilik dan pekerja mesin dompeng (donpeng).
Informasi yang dihimpun pada Selasa (3/3/2026), menyebutkan bahwa pungutan tersebut diduga dikemas dengan istilah “uang keamanan”, “biaya koordinasi”, atau “sumbangan wajib”, dengan tujuan agar aktivitas pertambangan emas ilegal tetap berjalan tanpa penertiban dari aparat penegak hukum.
Sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa setiap unit donpeng disebut-sebut diwajibkan menyetor uang sebesar Rp600.000 hingga Rp700.000 per bulan. Pungutan tersebut diduga dikutip oleh seorang oknum berinisial Ihar yang namanya kerap disebut dalam aktivitas pengelolaan PETI di wilayah itu.
“Setiap satu unit donpeng diminta setor per bulan. Kalau dihitung, jumlah rakit di sana bisa ratusan. Bisa dibayangkan berapa total uang yang terkumpul,” ujar narasumber.
Menurutnya, pungutan tersebut cukup membebani para pemilik dan pekerja donpeng. Jika benar terdapat ratusan unit yang beroperasi, maka total uang yang terkumpul setiap bulan ditaksir mencapai angka yang fantastis.
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa kelancaran aktivitas PETI di wilayah Kuantan Hilir tidak terlepas dari adanya praktik setoran dan gratifikasi kepada oknum tertentu, sehingga kegiatan ilegal tersebut tetap berlangsung tanpa tindakan tegas.
Narasumber juga menyebutkan bahwa rakit atau unit donpeng yang tidak menyetorkan uang diduga berisiko mengalami penertiban hingga pembakaran. Kondisi ini memicu kekhawatiran dan menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat.
Secara hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik di tingkat Polsek Kuantan Hilir maupun Polres Kuantan Singingi, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan pungutan liar tersebut. Transparansi dan ketegasan penegakan hukum dinilai penting guna memulihkan kepercayaan publik serta mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam dugaan pungli tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Kuantan Hilir dan Kapolres Kuantan Singingi terkait informasi yang beredar.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari pimpinan Polri serta aparat pengawas internal, agar penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi dapat berjalan secara profesional, adil, dan bebas dari praktik penyimpangan.













