Batam, Kepri – Aktivitas penyelundupan barang ilegal melalui pelabuhan tikus di kawasan Pelantar Rumah Depan Masjid Kampung Tua Telaga Punggur, tak jauh dari Terminal Ferry dan Terminal Kapal Roro Telaga Punggur, diduga berlangsung terang-terangan, rutin, dan nyaris tanpa gangguan penegakan hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius, di mana peran Bea Cukai, Polri, dan KSOP ? Kamis (26/02/2026).
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber di lapangan, jalur tidak resmi tersebut telah lama menjadi pintu keluar-masuk berbagai komoditas ilegal tanpa prosedur kepabeanan, pemeriksaan dokumen, maupun pengawasan otoritas pelabuhan.
“Sudah lama berjalan. Bukan sehari dua hari. Kalau siang masih ada, malam sampai dini hari justru paling ramai,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Modus operandi yang digunakan terbilang sederhana namun efektif. Kapal kayu dari berbagai ukuran Kapal kecil hingga Kapal Besar dimanfaatkan untuk melakukan penyelundupan ilegal tersebut, dengan titik sandar di pesisir yang bukan pelabuhan resmi alias pelabuhan yang dibuat disamping rumah warga dan sudah tentu tidak memiliki izin operasional alias ilegal.
Barang-barang yang diduga diselundupkan yaitu mencakup rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol impor, beras dan bahan pangan, hingga alat elektronik bernilai tinggi. Seluruh komoditas tersebut jelas masuk kategori barang yang wajib pengawasan ketat negara.
“Rokok dan miras paling sering. Elektronik juga ada,” kata sumber dilapangan.
Fakta bahwa kegiatan ini berlangsung secara rutin dan berulang menimbulkan dugaan kuat adanya kelalaian serius, bahkan pembiaran sistemik dari aparat terkait.
Dalam praktik di lapangan, muncul nama seorang oknum berinisial “IDA”, yang disebut berperan sebagai penghubung dan koordinator aktivitas bongkar muat ilegal tersebut. Yang lebih memprihatinkan, IDA kerap mengaku sebagai wartawan senior kepada warga dan pihak-pihak di lokasi.
“Yang atur komunikasi di bawah itu namanya IDA,” tegas sumber.
Jika benar, klaim tersebut bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga mencoreng profesi pers dan patut didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Setelah dimuat dari truk ke kapal barang-barang ilegal itu diduga langsung didistribusikan ke berbagai daerah seperti Tanjungpinang, Lingga, Jambi, dan Tanjung Balai Karimun, serta ke pulau-pulau kecil di wilayah Kepulauan Riau. Praktik ini berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, khususnya dari sektor cukai dan pajak.
Di lokasi yang sama, terpantau sebuah mobil box bertuliskan PT Tri Mitra Mandiri Batam berada di sekitar pintu gerbang pelantar yang disinyalir difungsikan sebagai pelabuhan tikus. Pada badan kendaraan tertulis keterangan sebagai transporter limbah medis, yang memicu kecurigaan terkait dugaan penyalahgunaan fungsi kendaraan.
“Mobil box itu sempat berhenti, lalu masuk lewat gerbang,” ungkap sumber di sekitar lokasi.
Sebagai wilayah perbatasan dengan garis pantai terbuka, Batam memang rawan penyelundupan. Namun, aktivitas ilegal yang berlangsung dekat pelabuhan resmi, berulang, dan terorganisir tidak bisa lagi disebut sekadar kecolongan.
Publik kini menanti langkah konkret dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, serta KSOP, untuk segera :
• Melakukan penindakan langsung di lokasi
• Mengusut jaringan dan aktor pengendali di balik layar
• Menelusuri dugaan pembiaran atau keterlibatan oknum
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka negara bukan hanya kehilangan potensi penerimaan, tetapi juga kehilangan wibawa hukum di wilayah perbatasan strategis.
Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Pelabuhan tikus harus ditutup, aktor lapangan ditindak, dan dalang utama harus dibongkar. (End)













