Example 728x250
BeritaJambi

Sungai Alai Di Kabupaten Tebo Keruh Bercampur Lumpur DiDuga Ada Aktivitas Ilegal

7
×

Sungai Alai Di Kabupaten Tebo Keruh Bercampur Lumpur DiDuga Ada Aktivitas Ilegal

Sebarkan artikel ini

Tebo – Sungai adalah aliran air permukaan yang besar, memanjang, dan mengalir secara terus-menerus dari hulu (tempat tinggi) ke hilir (muara) akibat gaya gravitasi. Sungai berfungsi sebagai ekosistem vital, sumber air tawar, transportasi, dan pembangkit listrik, namun rentan terhadap pencemaran akibat aktivitas manusia.

Salah satu sungai di Kabupaten Tebo bernama sungai Alai terletak di sepanjang bentangan muara hulu Kecamatan Rimbo Ulu sampai ke hilir sungai Batanghari. Saat kita amati sungai tersebut sangat keruh sekali seperti bercampur lumpur, tentunya tidak dapat di pergunakan sebagaimana mustinya dan ini menjadi perhatian serius dari pihak terkait terutama pemerintah Kabupaten Tebo dimana fungsi Sungai sebagai  habitat flora/fauna, irigasi pertanian terutama persawahan dan perkebunan Ketahanan pangan juga pemenuhan kebutuhan rumah tangga, dan pariwisata air.

Pemerhati Lingkungan dan Sosial Masyarakat Kabupaten Tebo Shahril RA Permata, menyoroti fenomena sungai keruh ini, dari disepanjang aliran dari muara hulu ke hilir di duga air sudah tercemar dan bercampur lumpur.

Tidak hanya di sungai alai saja anak sungai yang terbentang Kabupaten Tebo dan sungai induk seperti sungai Batanghari sudah banyak mengalami kondisi kritis seperti pencemaran limbah, kerusakan ekosistem dan penyempitan, serta pendangkalan.

Hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut larut .. pemerintah Kabupaten Tebo wajib dan segera mencari penyebab terjadinya hal tersebut diatas dan tentunya di harapkan ada penindakan atas perbuatan yang di lakukan. Bukan saja melanggar aturan dan perundangan wilayah daerah air sungai tetapi dapat berdampak pada kerusakan ekologis yaitu penekanan pada keberlanjutan, keseimbangan ekosistem, dan prinsip ramah lingkungan untuk mencegah kerusakan alam.

“Saya berharap Pemerintah Kabupaten Tebo bersama OPD teknis terkait serta bersama lintas sektoral dan APH, agar segera turun tangan menyikapi fenomena ini dan segera mengambil langkah langkah kongkrit serta penindakan jika ada aktivitas ilegal penyebab terjadinya air sungai keruh dan bercampur lumpur ini,” tegas Shahril RA Permata.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *