Example 728x250
BeritaKampar

Polsek Kampar Kembali Tangkap Pelaku Narkoba Daun Ganja Kering dari Pengembangan Pelaku Desa Bukit Keratai

6
×

Polsek Kampar Kembali Tangkap Pelaku Narkoba Daun Ganja Kering dari Pengembangan Pelaku Desa Bukit Keratai

Sebarkan artikel ini

KAMPAR – Jajaran Polsek Kampar Kembali tangkap dua pelaku Narkoba jenis daun ganja kering, kali ini hasil pengembangan dari pelaku yang sebelumnya ditangkap di Desa Bukit Keratai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar beberapa hari lalu.

Kedua pelaku adalah RI (23) warga Desa Sialang Kubang Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar dan DI (25) Desa Mentangor Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru.

Dari pelaku berhasil diamankan Narkoba Daun Ganja Kering dengan berat bruto 105,31 Gram di Desa Rimbo panjang Jalan lintas Bangkinang – Pekanbaru Km 17 RT/RW 2/1 Dusun 3 Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar pada Senin (9/2/2026) sekira pukul 22.30 Wib

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, “benar dua pelaku kurir Narkoba jenis daun ganja kering kita tangkap dan kita jerat pasal 114 ayat (1) UU No 35 Th 2009 Tentang Narkotika Dan / atau Pasal 610 Ayat (1) Huruf a UU RI No 1 Th 2023 KUHP Dan / atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Th 2023 KUHP Dan / atau Pasal 610 ayat 1 Huruf a UU RI No 1 Th 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” kata Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, kejadian ini berawal Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan pengembangan terhadap pelaku MA yang sebelumnya ditangkap di Desa Bukit Keratai Kecamatan Rumbio Jaya.

“Anggota langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku,”ujar Kapolsek.

Dipimpin Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto beserta anggota berhasil berhasil mengamankan RI dan DI sedang berada di Desa Rimbo panjang Jalan lintas Bangkinang – Pekan Baru Km 17 RT/RW 2/1 Dusun 3 Kecamatan Tambang.

“Pelaku kita geledah dan ditemukan paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering,”terang Kapolsek Kampar.

Pelaku kita interogasi dan pengecekan terhadap alat komunikasi Handphone RI dan mengakui ada menjual dan ditemukan chating tentang penjualan Narkotika jenis Daun Ganja Kering.

“Kedua pelaku juga mengakui sebelumnya mereka berdua menjemput Narkotika jenis Daun ganja kering dari DPO IM sebanyak 9 Kilogram di bulan Desember 2025 yang berada di Kota Penyambungan Mandailing Natal Sumatra Utara,” jelasnya.

Setelah itu, kedua pelaku kita ke Polsek Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. ” Kedua pelaku positif pengguna Narkoba jenis sabu-sabu Metamphetamin dan daun ganja kering Tetrahidrokanabinol (THC)” tegas AKP Asdisyah Mursyid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *