Kampar, Riau – Aktivitas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 14.284.606 Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan publik. SPBU tersebut diduga melakukan praktik pelangsiran solar subsidi menggunakan mobil truk dan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar. Kamis 12 Februari 2026.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pengisian solar subsidi tidak hanya dilakukan oleh kendaraan kecil sebagaimana peruntukannya, namun juga oleh kendaraan tertentu yang diduga memiliki tangki tambahan atau wadah modifikasi. Solar subsidi tersebut diduga kemudian diperjualbelikan kembali kepada pihak lain yang tidak berhak.
Sejumlah warga sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara berulang. Pengisian dalam jumlah besar dinilai tidak wajar dan menimbulkan kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Yang mengisi solar bukan kendaraan biasa. Ada truk dan mobil yang diduga sudah dimodifikasi. Solar diambil banyak, diduga bukan untuk kebutuhan pribadi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Praktik pelangsiran solar subsidi tersebut diduga melibatkan jaringan pelangsir yang memanfaatkan celah pengawasan di SPBU. Modus menggunakan kendaraan bermuatan besar dan mobil modifikasi dinilai sebagai cara untuk mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah signifikan tanpa terdeteksi.
Aktivitas ini dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat, mengingat BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum setempat, termasuk kepolisian dan instansi terkait, agar segera menindaklanjuti dugaan pelangsiran BBM bersubsidi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan BPH Migas Nomor 11 Tahun 2019, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, guna memberikan efek jera dan memastikan distribusi solar subsidi tepat sasaran.
Jika dugaan pelangsiran BBM bersubsidi tersebut terbukti, maka perbuatan itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.
– Peraturan BPH Migas Nomor 11 Tahun 2019
Pasal 8, yang melarang segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk penyaluran tidak sesuai peruntukan.
– Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan dilarang diperjualbelikan kembali.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Pertamina segera melakukan pengawasan dan penelusuran mendalam terhadap aktivitas penyaluran solar subsidi di SPBU 14.284.606 Lubuk Sakat, guna memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas dugaan pelangsiran solar subsidi di SPBU tersebut masih menjadi perhatian dan sorotan publik.(tim)













