Kuansing – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan. Sejumlah lokasi disebut masih aktif beroperasi di Desa Sungai Bawang, Desa Sungai Sirih, dan Desa Sungai Kuning. Kamis 12 Februari 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, di Desa Sungai Bawang terdapat sedikitnya 3 unit dompeng darat jenis keong 8 yang beroperasi. Sementara itu, di Desa Sungai Sirih disebut terdapat sekitar 11 unit dompeng jenis ranting keong 8 yang terus bekerja di lapangan.
Nama Joni Payung kembali mencuat dan disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memiliki kendali dalam jaringan tambang emas ilegal di wilayah tersebut. Selain itu, warga juga menyebut bahwa Karlan merupakan pemilik dompeng yang beroperasi di lokasi PETI tersebut, khususnya pada unit-unit yang bekerja di area Singingi.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan tersebut. Aparat penegak hukum juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai aktivitas yang dilaporkan warga
.
Aktivitas tambang ilegal ini disebut berlangsung cukup intensif dan diduga menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan. Sejumlah lahan warga dilaporkan mengalami kerusakan, struktur tanah berubah, serta aliran sungai di sekitar lokasi menjadi keruh akibat aktivitas penggalian dan pengolahan material.
Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat yang berharap adanya tindakan tegas dan transparan dari aparat penegak hukum, termasuk pengecekan langsung ke lokasi, penghentian aktivitas ilegal, serta penertiban seluruh peralatan yang digunakan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum terhadap praktik PETI di Kabupaten Kuantan Singingi.
Tim













