GARUDASAKTI ID – JATENG – Tim Intel Kejaksaan Tinggi Jateng yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Jateng, Dr. Sunarwan, S.H, M.Hum, berhasil mengamankan DPO atau terpidana atas nama Drs. Agung Soenaryo Bin Harjo, di Dusun Diro RT 057 Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul pada Selasa, (14/5/2024). sekitar pukul 06:00 wib
Terpidana kasus korupsi kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Purworejo lalu diantarkan ke Rumah Tahanan Purworejo untuk menjalani hukuman.
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Eddy Sumarman, SH MH, menjelaskan,” Agung Soenaryo menjadi DPO dalam perkara pengadaan lahan seluas kl 25 Ha di Desa Bapangsari Kecamatan Bagelen, kabupaten Purworejo oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP) pada BUMN PT. Angkasa Pura I.
Kronologis pengamanan, (penangkapan) bahwa pukul 06:00 WIB terpidana setelah diamankan dirumah kediamannya kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bahwa pada pukul 08:30 wib, DPO/terpidana dibawa ke Kejari Purworejo untuk diserahkan ke Bidang Pidsus untuk pelaksanaan Eksekusi.
Bahwa terpidana atas nama Drs. Agung Soenaryo bin Harjo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4159 K/Pid.Sus/ 2023 dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelasnya.
Agung Soenaryo, telah menjalani persidangan dengan amar putusan dijatuhi pidana penjara 7 tahun, denda Rp. 400.000.000 sub 4 bulan kurungan dan uang Pengganti sebesar Rp. 20.148.000.000,00 sub 3 tahun
SC: Kejati
L/p: isar topankk