KAMPAR – Skema kerja sama operasional (KSO) yang melibatkan PT Agrinas dalam pengelolaan lahan sitaan kawasan hutan di Kabupaten Kampar, Riau, menuai penolakan dari masyarakat. Kalangan pemuda menilai pola tersebut tidak hanya berpotensi merugikan rakyat, tetapi juga menyimpang dari dasar hukum penyelesaian konflik agraria yang berlaku.
Hal itu disampaikan Sanusi, pemuda Kampar, yang menegaskan bahwa lahan hasil penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah Kampar seharusnya langsung diserahkan kepada masyarakat, bukan dikelola melalui KSO dengan perusahaan.
“Untuk Kampar dan Riau, kami menolak KSO PT Agrinas. Lahan sitaan Satgas PKH itu seharusnya diberikan langsung kepada masyarakat sesuai skema PPTKH, bukan dibentuk KSO yang ujung-ujungnya merugikan rakyat,” kata Sanusi, Rabu (28/1/2026).
Sanusi menjelaskan, secara regulasi, penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan telah diatur jelas dalam program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan agraria bagi masyarakat.
Menurutnya, dalam konteks Kampar, banyak lahan yang bersinggungan langsung dengan tanah adat dan tanah ulayat yang telah dikelola masyarakat secara turun-temurun, sehingga pendekatan korporasi melalui KSO dinilai tidak tepat.
“PPTKH itu roh-nya untuk masyarakat, bukan untuk perusahaan. Kalau lahan yang sudah ditertibkan justru dikelola lewat KSO, maka substansi PPTKH di Kampar jadi hilang,” ujarnya.
Ia juga mengacu pada Undang-Undang Kehutanan, yang menegaskan bahwa penguasaan kawasan hutan oleh negara harus memperhatikan hak-hak masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan diakui keberadaannya.
“UU Kehutanan jelas mengakui keberadaan masyarakat adat. Di Kampar ini tanah ulayat masih hidup. Maka negara seharusnya memprioritaskan masyarakat, bukan menyerahkan pengelolaan ke badan usaha,” tegas Sanusi.
Selain itu, Sanusi menilai kebijakan KSO bertentangan dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kalau merujuk Pasal 33 UUD 1945, maka pengelolaan sumber daya alam di Kampar dan Riau harus benar-benar untuk kemakmuran rakyat, bukan memperpanjang dominasi korporasi lewat KSO,” katanya.
Sanusi juga menyinggung keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penertiban kawasan hutan dan reforma agraria yang menekankan penyelesaian konflik struktural serta pengurangan ketimpangan penguasaan lahan.
“Perpres itu bicara soal penataan dan keadilan. Kalau setelah ditertibkan malah dibentuk KSO, ini justru berpotensi menciptakan konflik baru di tengah masyarakat Kampar,” tambahnya.
Ia mendesak pemerintah pusat, Satgas PKH, dan kementerian terkait agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keterlibatan PT Agrinas di Riau serta memastikan pelaksanaan PPTKH berjalan konsisten dengan undang-undang.
“Masyarakat Kampar jangan terus dijadikan objek kebijakan. Negara harus hadir dan menjadikan rakyat sebagai subjek utama pengelolaan lahan,” pungkas Sanusi.













