KABUPATEN POHUWATO
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) II Provinsi Gorontalo menyatakan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) menjadi pemicu utama banjir bandang di Kabupaten Pohuwato, Sulawesi Tengah. Pernyataan ini disampaikan Senin (19/1/2026), merujuk pada banjir yang melanda Kecamatan Buntulia dan Marisa belakangan ini.
Hasil penelusuran kedua lembaga mengungkap bahwa PETI selama bertahun-tahun menyebabkan sedimentasi parah, pendangkalan sungai, serta perubahan bentuk badan sungai. Kondisi ini memicu banjir bandang saat curah hujan tinggi, seperti terungkap dari kunjungan lapangan dan wawancara dengan penambang ilegal pada Oktober 2025.
Tim DLHK Provinsi mencatat Sungai Dulamayo dan Sungai Ilota yang dulunya mengalir lancar kini mengalami pendangkalan signifikan di area pertambangan ilegal. “Aliran air tersumbat, memperburuk risiko banjir saat hujan lebat. Tumpukan material galian dari alat berat juga menghalangi jalur air,” kutip laporan DLHK yang ditandatangani Romly Utiarahman pada 16 Januari 2026.
Laporan itu juga menyoroti dampak PETI lainnya, seperti penyempitan sungai, erosi, penggundulan hutan, pencemaran air, dan perubahan aliran sungai.
Sementara itu, tim BWSS II yang dipimpin Moh Isnaen Muhidin, Kepala Subbagian Operasi dan Pemeliharaan SDA, menemukan banyak penambang di tebing curam dan bukaan lahan luas. Sungai Taluduyunu, sepanjang 14,8 kilometer dari hulu hingga Teluk Tomini, mengalir ke Desa Hulawa dan Marisa melalui Sungai Dulamayo, Botudulanga, serta Taluduyunu.
Estimasi menunjukkan luas bukaan lahan PETI mencapai 612 hektare, dengan 370,75 hektare di Kawasan Cagar Alam dan areal penyangga. Hilangnya daerah penangkap air ini meningkatkan debit air dan sedimentasi, sehingga memperbesar risiko banjir bandang di Hulawa hingga Marisa.
( Taufan Vicky/Idrak )







