Jakarta – Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI), Charles, menegaskan bahwa wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan langkah yang tidak sejalan dengan semangat Reformasi 1998 dan berpotensi melemahkan prinsip demokrasi konstitusional di Indonesia.
Menurut Charles, Reformasi 1998 telah menghadirkan perubahan fundamental dalam tata kelola sektor keamanan, salah satunya dengan menempatkan Polri secara langsung di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memastikan profesionalisme, independensi, serta netralitas Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain konstitusional pasca-Reformasi untuk menjaga independensi institusi kepolisian. Wacana memindahkan Polri ke bawah Kemendagri justru berpotensi mengaburkan semangat Reformasi dan membawa kita pada kemunduran tata kelola keamanan,” ujar Charles.
Ia menjelaskan bahwa secara struktural dan fungsional, Kemendagri memiliki mandat utama dalam urusan pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah. Oleh karena itu, jika Polri ditempatkan di bawah Kemendagri, terdapat risiko tumpang tindih kewenangan serta potensi politisasi aparat penegak hukum, khususnya dalam dinamika politik dan pemerintahan daerah.
“Dalam perspektif tata negara, penegakan hukum harus berdiri di atas kepentingan politik praktis. Apabila Polri berada di bawah Kemendagri, independensi penegakan hukum dapat terancam, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan elite politik lokal,” lanjutnya.
Charles menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara, bukan alat kekuasaan politik tertentu. Oleh karena itu, relasi langsung Polri dengan Presiden justru menjadi mekanisme checks and balances agar institusi kepolisian tetap profesional, netral, dan berorientasi pada kepentingan publik serta supremasi hukum.
Sebagai representasi gerakan mahasiswa Kristiani, BEM KSI memandang penting bagi seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan generasi muda untuk mengawal arah kebijakan negara agar tetap konsisten dengan nilai-nilai Reformasi, demokrasi, dan negara hukum.
“Reformasi bukan sekadar peristiwa historis, melainkan komitmen berkelanjutan dalam menjaga demokrasi dan keadilan. Kebijakan yang berpotensi melemahkan independensi institusi penegak hukum harus dikritisi secara akademis dan konstitusional,” pungkas Charles.













