Example 728x250
Berita

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, Begini Kronologisnya

5
×

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, Begini Kronologisnya

Sebarkan artikel ini

TAMBANG – Seorang pria beristri berinisial PU (21) ditangkap Polsek Tambang di rumah mertuanya, pasalnya pelaku merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur IH (17) pada Kamis (6/11/2025) sekira pukul 18.00 Wib lalu.

“Pelaku berhasil kita tangkap di rumah mertuanya pada Kamis (1/1/2026) sebelumnya pelaku sempat kabur usai dilaporan korban ke Mapolsek,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.
Aksi bejad pelaku ini terjadi saat korban sedang bermain hp dikamar, posisi kamar saat itu sedang terkunci, kemudian pelaku memanggil Korban.

“Tek, boleh numpang ngecas HP, diluar nggak masuk casnya” lau Korban membukakan pintu, sambil ngecas pelaku berkata ” saya kangen sama etek, dah lama nggak jumpa” Korban berkata “kangen gimana?” dan pelaku berkata “ya, kangen sudah lama nggak jumpa” dan pelaku memegang tangan Korban dan Korban berkata “boleh kangen tapi nggak boleh gini ya” sambil melepaskan tangan pelaku.

“Saat itu pelaku memeluk Korban dari belakang, Korban mengelakkan tangan pelaku, tetapi pelaku langsung membekap mulut Korban menggunakan tangannya,”ujar Kapolsek.

Pelaku juga berkata “udah diam, nanti ketahuan orang” kemudian tangannya yang satu lagi menarik pinggang Korban kebelakang dengan posisi pelaku dibelakang Korban, pelaku mendorong Korban diatas kasur dan langsung menindih Korban.

“Korban saat itu sempat melawan, namun pelaku mengigit leher Korban kemudian menelentangkan Korban dan mencabuli korban dengan paksa,”terang AKP Aulia.

Setelah melampiaskan nafs bejadnya pelaku meninggalkan korban. “Korban langsung menceritakan kepada keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres,”ungkap Kapolsek Tambang.

Usai terima laporan korban, Unit Reskrim Tambang langsung melakukan pencarian terhadap korban. “Namun korban berhasil melarikan dari dan akhirnya hari ini (red Kamis (1/1/2026)) kita mengetahui keberadaan pelaku dimana saat itu berada di rumah mertuanya,”kata AKP Aulia.

Usia pelaku ditangkap kita interogasi oleh team Pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dan team langsung membawa pelaku ke Polsek tambang. “Terhadap pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tambang untuk proses pemberkasan dan ia kita jerat Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 atau Pasal 82 Uu No 17 Tahun 2016,” tegas AKP Aulia Rahman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *