Mapolres Pohuwato Polda Gorontalo melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil penindakan selama kurun waktu satu tahun terakhir. Sebanyak 2,875 Liter miras jenis cap tikus serta 875 botol miras berbagai merek dimusnahkan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Pohuwato. Rabu (31/12/2025)
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Pohuwato melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan secara berkelanjutan sepanjang tahun. Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan pemusnahan miras ini dihadiri oleh Wakil Bupati Pohuwato, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Komandan Kodim 1313/Pohuwato, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pohuwato, tokoh agama, serta Pejabat Utama (PJU) dan perwira Polres Pohuwato.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K.,M.H., menyampaikan bahwa banyak tindak kriminal yang terjadi dipicu oleh pengaruh minuman keras, seperti penganiayaan, perkelahian, hingga gangguan ketertiban umum lainnya.
“Sebagian besar tindak pidana yang kami tangani berawal dari konsumsi minuman keras. Oleh karena itu, pemberantasan peredaran miras ilegal menjadi fokus utama kami dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti miras ini merupakan langkah tegas Polres Pohuwato dalam memutus mata rantai peredaran miras ilegal yang berdampak buruk terhadap keamanan, ketertiban, serta masa depan generasi muda.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti miras tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras.
( Idrak )













