KUANTAN SINGINGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Panca Mitra Kuansing, Fatkhul Muin, terkait dugaan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Dalam pemeriksaan tersebut, pihak perusahaan menegaskan bahwa hingga saat ini pabrik mini yang direncanakan sama sekali belum beroperasi.
Fatkhul Muin menjelaskan di hadapan jaksa penyelidik bahwa perusahaan belum menjalankan kegiatan produksi apa pun. Bahkan, secara fisik bangunan pabrik kelapa sawit (PKS) mini yang direncanakan tersebut belum berdiri dan masih berada pada tahap perencanaan awal.
“Dalam pemeriksaan kami sampaikan secara jelas bahwa pabrik mini belum operasional dan bangunan pabrik pun belum ada. Karena itu, perusahaan belum memiliki aktivitas usaha yang dapat melahirkan kewajiban CSR maupun TJSL,” ujar Fatkhul Muin usai pemeriksaan.
Ia menegaskan bahwa kewajiban penyaluran dana CSR dan TJSL secara hukum baru melekat pada perusahaan yang telah menjalankan kegiatan usaha dan menghasilkan dampak ekonomi maupun sosial. Dengan kondisi perusahaan yang belum beroperasi, Fatkhul Muin menilai tidak ada dasar faktual untuk membicarakan realisasi CSR.
Meski demikian, Fatkhul Muin menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif dengan Kejari Kuansing. Ia berharap hasil pemeriksaan ini dapat menjadi bahan pertimbangan objektif bagi jaksa dalam menilai perkara secara utuh dan proporsional.
Pihak PT Panca Mitra Kuansing juga menyatakan kesiapan untuk memenuhi kewajiban CSR dan TJSL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila perusahaan telah resmi beroperasi di kemudian hari.













