Pekanbaru – Tindakan pengelola SPBU 14.282.668 di Jalan Harapan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menuai kecaman keras publik. Pasalnya, pihak SPBU diduga menagih biaya penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) senilai Rp950.000 kepada konsumen, bahkan menahan sepeda motor milik konsumen selama lebih dari satu hari, usai terjadi kebakaran kecil di area SPBU.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 13.10 WIB. Seorang pelanggan yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio melakukan pengisian BBM jenis Pertalite. Setelah pengisian selesai dan motor dihidupkan dengan jarak sekitar setengah meter dari pompa, tiba-tiba muncul api dari kendaraan tersebut.
Melihat kejadian itu, petugas SPBU langsung melakukan tindakan cepat dengan menyemprotkan dua unit APAR hingga api berhasil dipadamkan dan tidak meluas.
Namun ironisnya, alih-alih memberikan perlindungan dan tanggung jawab sebagai pengelola fasilitas publik berisiko tinggi, pihak SPBU justru meminta ganti rugi biaya APAR sebesar Rp950.000 kepada pemilik motor.
Karena tidak memiliki uang, sepeda motor korban ditahan oleh pihak SPBU selama kurang lebih satu hari satu malam, tindakan yang diduga kuat sebagai perampasan hak milik secara sepihak.
Merasa dirugikan, pemilik motor kemudian memanggil abangnya untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Namun upaya itu justru berujung pada perlakuan yang dinilai tidak beretika dan arogan.
Menurut pengakuan keluarga korban, saat bertemu dengan manajer SPBU 14.282.668, bukannya mendapat penjelasan, sang manajer justru mencaci dan menghardik, bahkan mengusir dengan ucapan bernada kasar.
“Saya tidak ada urusan dengan anda, tidak ada kepentingan anda disini, ini rumah saya, jadi suka-suka saya mau terima anda atau tidak. Sebaiknya anda keluar dari sini,” ucap manajer SPBU tersebut.
Tindakan pihak SPBU ini dinilai bertentangan dengan ketentuan keselamatan dan hukum yang berlaku. APAR di SPBU bukan layanan berbayar, melainkan fasilitas keselamatan wajib yang harus disediakan dan digunakan tanpa membebani konsumen.
SPBU merupakan objek vital berisiko tinggi kebakaran, sehingga penyediaan dan penggunaan APAR adalah kewajiban mutlak pengelola, bukan alat untuk ditagihkan kepada masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib:
- Menjamin keamanan dan keselamatan konsumen
- Tidak membebankan kerugian akibat risiko operasional kepada konsumen
- Memberikan perlakuan yang jujur, adil, dan tidak diskriminatif
Selain itu, menahan kendaraan konsumen tanpa dasar hukum yang sah dapat mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Para pemerhati keselamatan dan hukum menegaskan bahwa:
- APAR adalah alat proteksi kebakaran milik SPBU
- Digunakan untuk melindungi aset, konsumen, dan lingkungan SPBU
- Tidak boleh ditagihkan kepada korban insiden
Jika praktik ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi keselamatan publik dan membuka ruang pemerasan berkedok ganti rugi di fasilitas umum.
Atas kejadian ini, publik mendesak:
- Pertamina Patra Niaga dan instansi terkait segera melakukan evaluasi dan investigasi terhadap SPBU 14.282.668
- Memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran SOP, etika pelayanan, dan hukum
- Menjamin hak konsumen dan keselamatan masyarakat di SPBU
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa keselamatan publik tidak boleh dikomersialkan, dan APAR bukan alat untuk menekan korban, melainkan benteng utama mencegah bencana yang lebih besar.













