Example 728x250
Berita

Pendapatan Daerah Riau 2025 Capai 90 Persen, Bapenda Tegaskan Komitmen Jaga Kemandirian Fiskal

5
×

Pendapatan Daerah Riau 2025 Capai 90 Persen, Bapenda Tegaskan Komitmen Jaga Kemandirian Fiskal

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru — Kinerja pendapatan daerah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 menunjukkan tren yang positif dan terjaga. Hingga akhir tahun, realisasi pendapatan tercatat telah mencapai sekitar 90 persen, mencerminkan upaya konsisten pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas fiskal di tengah dinamika ekonomi dan perubahan regulasi nasional.

‎Berdasarkan data evaluasi Bapenda Provinsi Riau, sejumlah sektor pajak strategis berhasil menunjukkan capaian yang menggembirakan. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bahkan mencatatkan kinerja sangat baik dengan realisasi sebesar Rp999,65 miliar, atau 107,01 persen dari target yang ditetapkan. Capaian ini menjadi indikator meningkatnya kepatuhan wajib pajak serta efektivitas pelayanan dan sistem pemungutan yang terus diperbaiki.

‎Selain itu, Pajak Air Permukaan juga menunjukkan kinerja stabil dengan tingkat realisasi mencapai 98,31 persen, menandakan optimalisasi pengelolaan sumber daya daerah yang berjalan sesuai perencanaan.

‎Di sisi lain, beberapa sektor pendapatan mengalami penyesuaian seiring dengan perubahan kebijakan nasional. Penurunan pada sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terjadi sebagai dampak penerapan ketentuan Undang-Undang terkait HKPD, di mana objek pajak BBNKB kini hanya dikenakan pada kendaraan baru, sementara kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek pajak. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penataan fiskal yang berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum.

‎Faktor ekonomi makro juga turut mempengaruhi optimalisasi pendapatan daerah sepanjang 2025. Daya beli masyarakat serta kondisi ekonomi nasional menjadi tantangan tersendiri yang direspons pemerintah daerah dengan pendekatan adaptif dan terukur.

‎Selain itu, perkembangan teknologi transportasi, khususnya meningkatnya penggunaan kendaraan listrik, turut membawa implikasi baru terhadap struktur penerimaan daerah. Pada kendaraan listrik, pajak hanya dikenakan saat pembelian awal, sementara pajak tahunan dan balik nama tidak dipungut. Meski demikian, kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari transisi menuju transportasi ramah lingkungan yang sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan.

‎Pemerintah Provinsi Riau melalui Bapenda menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi, inovasi layanan, serta penguatan basis data pajak guna menjaga kemandirian fiskal daerah tanpa mengabaikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan keberpihakan kepada masyarakat.

‎Dengan capaian yang ada, Pemprov Riau optimistis bahwa pengelolaan pendapatan daerah ke depan akan semakin solid, adaptif terhadap perubahan regulasi, serta mampu mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik secara berkelanjutan.

‎Sebagai upaya memperkuat basis pendapatan daerah, Indra Mukya selaku Sekretaris Bapenda Provinsi Riau juga mengimbau masyarakat agar semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

‎Ia menegaskan bahwa kendaraan yang beroperasi dan berdomisili di wilayah Provinsi Riau wajib menggunakan plat nomor Riau, sebagai bentuk kepatuhan hukum sekaligus kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

‎“Kami mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Kendaraan yang berdomisili di Riau seharusnya menggunakan plat nomor Riau, karena pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” ujar Indra Mulya.

‎Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bukan hanya soal kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk partisipasi langsung dalam menjaga kemandirian fiskal daerah serta keberlanjutan pembangunan di Provinsi Riau.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *