Bangkinang — Kapolsek Kampar, AKP Asdisyah Mursid, SH, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak terkait atas kesalahpahaman yang terjadi akibat sebuah postingan di media sosial yang dibuat oleh Nurul terkait isu MBG.
Permohonan maaf tersebut disampaikan AKP Asdisyah Mursid, SH saat menghadiri pertemuan di Dinas Pendidikan Pemudaan dan Olahraga Kab.Kampar. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa dirinya mewakili Nurul untuk meluruskan persoalan yang berkembang di media sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas di tengah masyarakat.
AKP Asdisyah Mursid, SH yang juga merupakan mantan Kanit Siber Polda Riau, menjelaskan bahwa persoalan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab aparat penegak hukum, khususnya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial.
“Kita semua harus bijak dalam menggunakan media sosial. Setiap informasi atau data yang diposting harus sesuai dengan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan, agar tidak menimbulkan polemik atau permasalahan hukum,” ujar AKP Asdisyah Mursid, SH di hadapan para hadirin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang digital, serta mengedepankan klarifikasi dan komunikasi yang baik apabila terjadi perbedaan persepsi atau kesalahpahaman.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan aman dan kondusif, serta diharapkan dapat menjadi pembelajaran bersama agar penggunaan media sosial tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.













