PEKANBARU || Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau bersama Dewan Pengupahan dan telah disetujui Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Roni Rakhmat, menyampaikan bahwa hampir seluruh UMK di 12 kabupaten/kota mengalami kenaikan dengan rentang rata-rata antara 5,64 persen hingga 8,77 persen.
“UMP dan UMK Tahun 2026 telah ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026,” ujar Roni, Selasa (23/12/2025).
Untuk Tahun 2026, UMP Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85. Sementara besaran UMK kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
Kota Dumai: Rp4.431.174,69
Kabupaten Bengkalis: Rp4.155.317,75
Kabupaten Siak: Rp4.001.327,33
Kota Pekanbaru: Rp3.998.179,46
Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.988.406,31
Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.949.466,98
Kabupaten Kampar: Rp3.898.260,58
Kabupaten Pelalawan: Rp3.894.260,58
Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.819.353,01
Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.783.052,90
Sementara Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditetapkan mengikuti besaran UMP Provinsi Riau.
Roni menambahkan, kenaikan UMK tertinggi terjadi di Kota Pekanbaru, yakni 8,77 persen, dari Rp3.675.937,97 pada Tahun 2025 menjadi Rp3.998.179,46 pada Tahun 2026. Sedangkan kenaikan terendah tercatat di Kabupaten Bengkalis, sebesar 5,64 persen.
“Penetapan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha di Provinsi Riau,” pungkasnya.













