Example 728x250
Berita

Bangun Budaya Kinerja Berkeadilan, Peserta Antusias Ikuti Industrial Harmony In 2026

5
×

Bangun Budaya Kinerja Berkeadilan, Peserta Antusias Ikuti Industrial Harmony In 2026

Sebarkan artikel ini

CIKARANG – Dalam rangka memperlengkapi para Pengusaha dan Praktisi HR menghadapi dinamika usaha di tahun 2026, Tab Plus Inc menghadirkan ruang diskusi Konstruktif, Inspiratif dan Solutif dengan mengadakan kegiatan INDUSTRIAL HARMONY IN 2026 dengan Tema “Membangun Budaya Kinerja Berkeadilan, dan Mencegah Tindak Pidana Korporasi Melalui Sistem Pengupahan & Keterlibatan Karyawan di Era KUHP Baru”

Ketua Pelaksana Dyah Wahyuni, SE, MM menyampaikan dalam sambutannya menyampaikan ucapan Terimakasih banyak kepada para sponsor atas terselenggaranya acara ini dengan baik

“Kami ucapkan Terimakasih banyak kepada para sponsor yang telah ikut berpartisipasi menjadi sponsor, sehingga acara ini dapat berjalan dengan lancar, diantaranya:

1. PT Arkana Technology Consulting

2. RS Mitra Keluarga

3. Andal Software

4. Hotel Harris Summarecon Bekasi

5. The Jungle Waterpark

6. Dana Darurat & GardTrax

7. Trans Studio Cibubur

8. PT Mitra Jaya Abadi Sentosa

9. PT Essanto Jaya Tekindo

10. Let’s Eat Seafood Cikarang

11. Griya LM

12. Stifin Brain Cikarang

13. Hotel Grand Zuri Jababeka

14. Kimura Industrial Partners

15. De Malini

16. PT Madusari Nusa Perdana / Kimbo

17. PT Multi Karya Raharja

18. PT Wesira Multi Sebahat

19. Andara Catering

Serta Segenap Panitia yang tergabung dalam Tab Plus Inc. Alhamdulillah, dihadiri oleh Peserta lebih kurang 200 orang, dan dipenghujung acara kami akan bagikan banyak doorprize,” ulas Dyah Wahyuni pada Sabtu (20-12-2025) di Grand Zuri Hotel Jababeka, Cikarang

Narasumber Dr. Anwar Budiman, S.H., M.M., M.H. yang merupakan Founder of Dr. Anwar Budiman & Partners, Pakar Hubungan Ketenagakerjaan, Dosen Universitas Krisnadwipayana memaparkan dalam presentasinya Terkait Membangun Budaya Kerja Berkeadilan

“KUHP baru, yang mulai berlaku pada tahun 2026 secara eksplisit mengatur tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, artinya korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus atau karyawan mereka dalam lingkup kegiatan korporasi. Sedangkan perbedaan dengan KUHP Lama adalah KUHP lama tidak secara eksplisit mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana dan pertanggung jawabannya. Pengaturan tindak pidana korporasi sebelumnya hanya terdapat dalam undang-undang sektoral diluar KUHP”, ulasnya

Dr Anwar Budiman juga mengulas Terkait Asas Hukum Pidana, Penyertaan, Pertanggungjawaban Korporasi, Pidana dan Tindakan Bagi Korporasi, Kepailitan, Perbuatan Curang Pengurus atau Korporasi, dan Suap

“Kami mengajak kepada semua peserta yang tergabung di Perusahaan Mari Kita Semua Untuk Mematuhi Peraturan Perundang-undangan, Saling Menghormati, saling menghargai dan saling menjaga harkat dan martabat, sehingga kita semua terhindar dari segala macam penderitaan”, ungkapnya.

Sementara itu Narasumber Tabita Anna Wulandari yang merupakan Founder of Praktisi Berbagi, Certified Professional Trainer BNSP, Practitioner, Motivator, Writer menyampaikan Terkait Employee Engangement, dengan Roadmap, Assessment, Strategy, Implementation, & Monitoring

Tampak dari pengamatan awak media, Peserta antusias dalam bertanya seputar Korporasi, Ketenagakerjaan, Karir dan Hukum. Setelah Sesi Diskusi diisi Presentasi oleh Perusahaan yang memberikan sponsor sekaligus pemberian Doorprize. (Megy)

 

#IndustrialHarmonyIn2026

#TabPlusInc

#AnwarBudiman

#TabitaAnnaWulandari

#DyahWahyuni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *