KEPOLISIAN RESOR POHUWATO POLDA GORONTALO
(Sumber : Bidang Humas Polres Pohuwato)
MARISA
Wakapolres Pohuwato, Kompol Heny Mudji Rahaju, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers di Mako Polres Pohuwato pada Kamis (27/11/2025) untuk mengungkap perkembangan kasus tindak pidana penganiayaan.
Polres Pohuwato secara resmi menetapkan dua pria, FH alias Uci (27) dan RS (26), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Penetapan ini berdasarkan dua laporan polisi: LP/B/150/XI/2025 dengan pelapor RS dan terlapor FH, serta LP/B/151/XI/2025 dengan pelapor FH dan terlapor RS.
Peristiwa saling penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025 dini hari, ketika RS bersama temannya mendatangi FH dan terjadi adu mulut. RS melontarkan ucapan “Kiapa” yang dijawab FH dengan “baru kiapa”, yang kemudian berujung pada perkelahian hingga keduanya terluka.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, studi rekam medis, dan gelar perkara sesuai ketentuan hukum.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kekerasan fisik yang memenuhi unsur pidana,” tegas AKP Khoirunnas mewakili Polres Pohuwato.
Menurut hasil visum, FH dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP atas penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara, sedangkan RS dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
Polres Pohuwato menegaskan proses hukum berlangsung profesional, transparan, dan objektif.“Penegakan hukum berjalan transparan dan berdasarkan bukti yang ada,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, kedua tersangka belum dilakukan penahanan karena kooperatif saat proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Pohuwato.
{ IDRAK }













