INHIL — Menyusul polemik terkait penyaluran Smart TV atau televisi layar lebar ke sejumlah sekolah di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kepala Dinas Pendidikan Inhil, Abdul Rasyid, SE., M.Ak, akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Pernyataan ini disampaikan saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Senin, 24 November 2025.
Abdul Rasyid menegaskan bahwa distribusi Smart TV tersebut bukan merupakan program dari Dinas Pendidikan Inhil, melainkan program langsung dari pemerintah pusat.
“Penyaluran TV itu memang benar ada. Tetapi bukan dari Dinas Pendidikan Inhil, melainkan program pusat. Jadi jumlah pastinya kami belum tahu karena data resminya belum turun ke kami,” jelasnya.
Menurutnya, perangkat dikirim langsung dari pusat ke sekolah-sekolah penerima, mulai dari jenjang TK hingga SMP.
“Distribusinya langsung ke sekolah. Mulai dari TK sampai SMP memang ada yang menerima. Tetapi sampai saat ini kami belum mendapatkan daftar lengkap jumlah unit maupun nama sekolah penerima,” tambahnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Inhil, Fauzan Amrullah, SE., M.Si, turut memberikan penjelasan untuk meluruskan persepsi publik.
“Perlu kami luruskan, Kadis bukan bungkam. Beliau sedang berupaya mendapatkan data resmi. Sampai hari ini jumlah unit pun belum dapat kami pastikan karena pendataan dilakukan langsung oleh kementerian, bukan dinas daerah,” tegasnya.
Fauzan menyebutkan bahwa jumlah sekolah di Inhil yang mencapai ribuan, tersebar di 20 kecamatan, membuat proses pendataan memerlukan waktu.
“Kami berterima kasih kepada rekan media. Kontrol sosial itu penting agar perkembangan pendidikan di Inhil tetap berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Menanggapi isu adanya permintaan iuran listrik dari orang tua siswa akibat penggunaan Smart TV, Abdul Rasyid membantah tegas kabar tersebut.
“Kami sudah cek ke beberapa sekolah, dan tidak ada biaya listrik yang dibebankan kepada wali murid. Jika pun ada kebijakan sepihak tanpa dasar, tentu akan kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa peran dinas dalam hal ini hanya sebagai fasilitator, sementara sekolah adalah pihak penerima perangkat dari pusat.
Informasi Resmi akan Disampaikan Setelah Data Lengkap
Abdul Rasyid memastikan bahwa Dinas Pendidikan Inhil akan memberikan pernyataan resmi begitu data lengkap dari pemerintah pusat telah diterima.
“Kalau datanya sudah kami terima, tentu akan kami sampaikan ke publik. Yang jelas, ini bukan program kabupaten dan tidak menggunakan APBD,” tutupnya.
Dinas Pendidikan Inhil menegaskan bahwa:
Program Smart TV merupakan program pemerintah pusat, bukan Dinas Pendidikan Inhil.
Penyaluran dilakukan langsung ke sekolah penerima.
Data jumlah unit dan sekolah penerima masih dalam proses validasi.
Tidak ada pungutan biaya listrik kepada peserta didik.
Informasi resmi akan diumumkan setelah data final diterima dari pusat.
(Mus)













