LAMPUNG
Berdasarkan sejumlah laporan dari masyarakat dan hasil investigasi awal, ditemukan dugaan pelanggaran serius prosedur penyidikan oleh oknum penyidik Polres Tulang Bawang Lampung dalam perkara laporan polisi No. LP/B-60/II/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung tanggal 25 Februari 2025 atas nama pelapor Pardamean Tua Pandiangan.

Fakta Kronologis
Permasalahan bermula dari konflik kontrak bisnis di Komplek Perkantoran Citraland, Pekanbaru, Riau, dengan adanya pengancaman oleh preman berinisial P, EF, dan AC, dan dugaan pemerasan. Setelah laporan polisi, Polres Tulang Bawang Lampung melakukan penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan (SP Sidik) tertanggal 21 Juli 2025.
Namun, pada 17 November 2025, oknum penyidik diduga melakukan penggeledahan rumah saksi tanpa kehadiran saksi dan tanpa surat perintah resmi, mengambil foto bagian dalam rumah dan telepon anak-anak pelajar, serta melakukan intimidasi meminta tanda tangan surat panggilan. Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 32 dan 33 KUHAP dan Perkap Polri No. 6 Tahun 2019.
Oknum penyidik juga diduga melakukan kunjungan intimidatif ke kantor saksi selama tiga hari yang berimbas pada gangguan psikologis karyawan.
Muncul pula tuduhan adanya uang suap kepada pejabat polisi inisial YL dan NK agar proses penyidikan dikendalikan sesuai kepentingan pelapor, indikasi pelanggaran pasal Tipikor.
Pertanyaan Kritis untuk Penegak Hukum:
1. Apakah penggeledahan tanpa surat perintah resmi dan tanpa kehadiran saksi sudah sesuai SOP Polri dan KUHAP ?
2. Bagaimana penyidik menjelaskan tindakan intimidasi terhadap saksi dan anak-anak yang jelas dilarang oleh UU Perlindungan Anak dan Perkap Polri No. 8 Tahun 2009 ?
3. Apa langkah nyata Polri dalam menindak dugaan suap pejabat supaya tidak mengganggu independensi penegakan hukum?
4. Apakah penerbitan dan pemberitahuan SPDP telah dijalankan dengan benar sesuai KUHAP dan peraturan terkait?
Landasan Hukum Tegas:
KUHAP Pasal 32-33: Penggeledahan wajib dengan surat perintah sah dan dihadiri saksi resmi.
KUHAP Pasal 18:
Larangan pemanggilan dengan intimidasi.
* UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014: Perlindungan hak anak dari intimidasi dan traumatisasi.
* Perkap Polri No. 6 Tahun 2019 dan No. 8 Tahun 2009: Larangan tindakan intimidasi, wajib identitas dan pendampingan RT dalam penggeledahan.
* UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001: Dugaan suap wajib diselidiki dan diproses untuk menjaga integritas penyidikan.
( Red/Idrak )













