ROKAN HULU — Jabatan kepala desa bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah besar yang menuntut integritas, moralitas, dan keteladanan. Pemimpin di tingkat desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga martabat pemerintahan. Namun citra itu tercoreng akibat ulah memalukan yang diduga dilakukan Kepala Desa Sukadamai, Afrizal — yang akrab disapa Udau.
Afrizal Udau diduga kuat melakukan tindakan tak senonoh dengan check-in di sebuah hotel di Kota Pekanbaru bersama seorang wanita yang disebut sebagai wanita simpanannya. Padahal publik mengetahui bahwa dirinya telah memiliki istri sah di kampung halaman. Dugaan perbuatan amoral ini tidak hanya mencoreng nama pribadi, tetapi sekaligus merendahkan martabat jabatan kepala desa yang selama ini dianggap sebagai panutan masyarakat.
Seorang pemimpin seharusnya menjadi contoh dalam perilaku, bukan malah memamerkan tindakan yang melukai norma sosial, moral, dan nilai adat yang dijunjung oleh warganya. Bagaimana mungkin seorang kepala desa dipercaya mengelola kepentingan masyarakat bila urusan pribadinya saja diduga tidak mampu ia jaga dengan baik?
Ironisnya, dugaan tindakan tercela itu dilakukan secara terang-terangan di wilayah kota besar, seolah tanpa rasa malu, tanpa rasa bersalah, dan tanpa mempertimbangkan nama baik masyarakat Desa Sukadamai yang seharusnya ia lindungi. Pertanyaan publik pun mencuat: Jika akhlak pribadi saja tidak terurus, bagaimana nasib tata kelola pemerintah desa yang berada di bawah kepemimpinannya?
Dalam konteks pejabat publik, perilaku moral merupakan bagian dari kualitas kepemimpinan. Kinerja tidak akan berarti apa-apa apabila dibarengi dengan perbuatan yang mencederai etika, martabat, dan kehormatan jabatan. Karena itu, dugaan skandal ini sudah sepantasnya mendapatkan perhatian serius dari lembaga berwenang maupun masyarakat desa yang selama ini mempercayakan amanah kepemimpinan kepada Afrizal Udau.
Sikap Afrizal Udau pun menambah daftar kekecewaan. Saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan perselingkuhan tersebut, sang Kades memilih bungkam dan bahkan memblokir nomor wartawan — sebuah respons tidak terpuji yang semakin memunculkan tanda tanya atas integritas seorang pejabat publik.
Masyarakat berhak mendapatkan pemimpin yang bermoral, bersih, jujur, serta mampu menjadi teladan. Jika dugaan ini benar, maka tindakan Afrizal Udau adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan dan kepercayaan masyarakat.(*)













