KEPOLISIAN NEGARA INDONESIA
(Sumber : Bid Humas Polres Pohuwato)
Polres Pohuwato kembali menunjukkan kinerja luar biasa dengan berhasil mengungkap praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan masyarakat di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia. Konferensi pers dilaksanakan Jumat (21/11/2025) di Mako Polres Pohuwato sebagai wujud transparansi dan komitmen dalam menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan.
Dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Busroni, S.I.K., M.H., serta didampingi Wakapolres Kompol Heny Mudji Rahaju, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., Polres Pohuwato bergerak cepat merespon laporan masyarakat yang diterima pada malam hari, Kamis (20/11). Tim Satreskrim yang sigap langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku utama berhasil diamankan bersama barang bukti hasil operasi yang sangat lengkap dan menunjang tindak lanjut hukum. Penindakan ini membuktikan keseriusan Polres Pohuwato dalam memberantas tambang ilegal yang mengancam lingkungan dan meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim AKP Khoirunnas menegaskan, “Kami tidak main-main dengan kasus ini. Polres Pohuwato berkomitmen penuh untuk memberantas PETI secara tegas dan berkelanjutan demi menghadirkan rasa aman dan menjaga kelestarian alam di wilayah hukum kami.” jelas AKP Khoirunna.
Para pelaku dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar, sebagai efek jera yang nyata.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polres Pohuwato siap berperan sebagai institusi yang mampu melindungi warga dan lingkungan dari praktik ilegal sekaligus menegakkan hukum tanpa kompromi di masa mendatang.
( Idrak )













