Example 728x250
BeritaInhil

Camat Batang Tuaka Hadiri Rakor di Desa Pasir Emas, Warga Soroti Tapal Batas dan Surat Tanah

17
×

Camat Batang Tuaka Hadiri Rakor di Desa Pasir Emas, Warga Soroti Tapal Batas dan Surat Tanah

Sebarkan artikel ini

INHIL – Dalam agenda temu ramah dan rapat koordinasi bersama Pemerintah Desa Pasir Emas, tokoh masyarakat, serta perangkat desa, sejumlah persoalan krusial kembali mencuat, terutama terkait penyelesaian tapal batas desa yang selama ini belum menemukan titik akhir. 13 November 2025.

Pertemuan yang berlangsung di kantor Desa Pasir Emas itu turut dihadiri Camat Batang Tuaka serta para unsur masyarakat dan lembaga desa. Dalam forum tersebut, warga menyampaikan berbagai keluhan yang selama ini menjadi kendala administrasi dan pelayanan publik.

Salah satunya datang dari tokoh masyarakat dan RT 13, Usep, yang mempertanyakan keseriusan camat baru dalam menyelesaikan persoalan tapal batas yang dinilai sudah berlangsung cukup lama.

Kami ingin bertanya kepada pak Camat yang baru, apakah bapak punya kemauan untuk menyelesaikan sengketa tapal batas desa yang sudah berlarut-larut ini, terutama batas antara Desa Pasir Emas dengan Desa Rambaian,” ucap Usep.

Keluhan lainnya juga muncul terkait proses administrasi surat tanah warga yang sebelumnya tidak ditandatangani oleh camat lama, meskipun surat tersebut secara legal tidak termasuk dalam wilayah sengketa.

Sementara itu, tokoh masyarakat lainnya, mantan Kepala Desa Kuala Sebatu dua periode, Yunus, turut menyinggung polemik penggunaan aplikasi Avenza Maps, yang dinilai menjadi pemicu perubahan kesepakatan batas wilayah yang sebelumnya telah disetujui bersama.

Di sisi lain, warga juga menyoroti keberadaan perusahaan PT. SAGM yang dituding melakukan tindakan intimidasi, termasuk pelarangan warga melintas di jalan perusahaan, bahkan oleh oknum yang mengatasnamakan pihak perusahaan.

Pengamat Hukum: Masyarakat Tunggu Bukti Nyata.Saat Media ini dimintai tanggapan usai pertemuan, pengamat hukum yang juga jurnalis senior, Andang Yudiantoro, SH, MH, menilai bahwa forum tersebut menjadi langkah penting untuk membuka kembali agenda penyelesaian masalah tapal batas.

Namun menurutnya, masyarakat juga menunggu langkah konkret, bukan sebatas pembahasan.
Pembahasan tapal batas desa ini sudah tepat, namun kita lihat apakah camat benar-benar menyelesaikan sengketa batas antara Desa Pasir Emas dan Desa Rambaian, agar masyarakat tahu posisi tanah mereka yang sebenarnya,” ujar Andang.

Catatan Publik Terhadap Pemerintah Kecamatan.
Dengan mencuatnya kembali persoalan tapal batas, administrasi surat tanah, hingga hubungan masyarakat dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, masyarakat berharap kehadiran camat baru dapat menjadi solusi setelah bertahun-tahun tanpa penyelesaian definitif.

Rapat tersebut ditutup dengan komitmen untuk menindaklanjuti isu-isu yang disampaikan, dengan harapan dapat memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang lebih adil kepada masyarakat Desa Pasir Emas.(Mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *