Kampar — Pengelolaan Dana Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, kini menjadi sorotan tajam setelah data penggunaan anggaran 2023 dan 2024 menunjukkan pola pengulangan kegiatan, item yang identik namun dipisah-pisah, hingga besaran anggaran yang dinilai tidak wajar. Dengan pagu lebih dari Rp 1,2 miliar per tahun, sejumlah elemen masyarakat menilai terdapat indikasi ketidakwajaran yang perlu diverifikasi oleh auditor independen.
2023: Anggaran Besar, Output Minim Terpublikasi
Dengan total pagu Rp 1.200.643.000, dana desa pada tahun 2023 terserap ke berbagai kegiatan yang secara nominal cukup besar, namun minim dokumentasi publik.
1. Infrastruktur Jalan Menjadi Sorotan Utama
Sektor ini menyedot lebih dari Rp 389 juta:
Peningkatan prasarana jalan: Rp 290.411.100
Pengerasan jalan desa: Rp 99.424.000
Saat team awak media melakukan investigasi langsung kelapangan ditemukan spek yang tidak sesuai penggunaan nya.
Saat di konfirmasi kepada salah seorang warga mengaku tidak pernah melihat publikasi lokasi pekerjaan, volume proyek, atau laporan resmi yang menjelaskan progres pembangunan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan:
Apakah seluruh pekerjaan benar-benar terealisasi, dan sesuai dengan nilai yang tercantum?
2. Ketahanan Pangan Rp 237 Juta Lebih: Besar Tanpa Penjelasan
Program ketahanan pangan desa menelan Rp 237.800.000—salah satu angka terbesar. Namun warga menilai tidak ada visualisasi atau laporan yang menggambarkan hasilnya.
”Penting ada audit. Programnya besar sekali tapi kita tak tahu bentuknya apa,” ujar salah satu tokoh masyarakat, saat ditemui awak media, Sabtu siang (15/11/25).
3. Anggaran Pemakaman Rp 103 Juta
Nominal besar untuk sektor pemakaman/situs bersejarah memunculkan dugaan ketidakwajaran karena tidak ada informasi publik terkait pembangunan fasilitas yang signifikan.
4. Keadaan Mendesak Rp 126 Juta
Pos ini mencolok karena nilainya mencapai lebih dari 10% total anggaran, tetapi tidak diketahui jenis keadaan darurat yang terjadi pada tahun tersebut.
2024: Status Desa Mandiri, tetapi Pola Anggaran Dianggap Aneh
Meski naik menjadi Desa Mandiri pada tahun 2024, pola anggaran justru semakin mengundang tanda tanya. Pagu meningkat menjadi Rp 1.211.228.000, namun rincian kegiatan menunjukkan tren yang dinilai tidak lazim.
Beberapa program muncul dua hingga tiga kali dalam dokumen, dengan nilai berbeda, namun nama kegiatan sama persis.
Contoh paling mencolok: Operasional Pemerintah Desa
Rp 28.000.000
Rp 6.000.000
Rp 2.000.000
Total Rp 36 juta, tetapi dicantumkan melalui tiga item. Pemecahan seperti ini sering dipertanyakan karena berpotensi menghindari mekanisme pengendalian dana.
2. Sarana Olahraga Didanai Berulang
Ada:
Rp 112.663.160
Rp 13.977.000
Rp 44.452.000
Rp 3.000.000
Jika dijumlahkan, total belanja untuk sarana olahraga mencapai lebih dari Rp 174 juta, namun belum ada publikasi yang menjelaskan lokasi, desain, atau bentuk sarana yang dibangun.
3. Infrastruktur Jalan Makin Rinci dan Terpecah
Lebih dari 10 item pekerjaan jalan muncul dengan nilai berbeda-beda, padahal nama kegiatan hampir sama. Pola pemecahan kegiatan seperti ini lazimnya harus diawasi ketat karena rawan disalahgunakan.
4. Ketahanan Pangan Diposting Empat Kali
Total anggaran pada sektor ini mencapai lebih dari Rp 213 juta, tersebar ke beberapa item. Warga mempertanyakan:
Barang apa yang dibeli?
Apakah bantuan dibagikan?
Apa bukti keberlanjutan program?
5. Pengembangan Pariwisata Rp 8,8 Juta
Meski nilainya kecil, warga mengaku tidak mengetahui objek wisata apa yang dikembangkan.
Desakan Audit Meningkat
Sejumlah warga, tokoh adat, hingga aktivis transparansi anggaran kini mendorong pemerintah kabupaten maupun aparat penegak hukum untuk melakukan audit tematik terhadap penggunaan Dana Desa Pantai Raja.
“Tidak perlu menuduh siapa pun. Cukup audit saja. Kalau benar, pasti bersih. Kalau ada masalah, akan kelihatan,” ujar seorang tokoh muda yang enggan disebutkan namanya.
Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
Meski sejumlah pola anggaran dianggap janggal dan berpotensi tumpang tindih, seluruh temuan ini masih berupa indikasi. Pemerintah desa berhak memberikan klarifikasi, menunjukkan dokumen RAB, foto kegiatan, maupun laporan pertanggungjawaban resmi.
Namun sebagai dana publik, transparansi wajib diberikan, terlebih dengan total anggaran yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pemerintahan Desa Pantai Raja terkait pertanyaan publik mengenai pengulangan anggaran dan besarnya nominal pada beberapa pos kegiatan. Warga berharap pemerintah desa segera membuka data dan dokumentasi agar keraguan dapat dijawab secara faktual.
Dana Desa Pantai Raja Diduga Tumpang Tindih: Pola Anggaran Rp 1,2 Miliar Lebih Picu Kecurigaan, Warga Minta Audit Khusus













