Example 728x250
Berita

Wujudkan Tata Kelola Parkir Tertib dan Transparan, Pemkab Kampar Sosialisasikan Perbup Nomor 41 Tahun 2025

19
×

Wujudkan Tata Kelola Parkir Tertib dan Transparan, Pemkab Kampar Sosialisasikan Perbup Nomor 41 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Bangkinang Kota – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar terus berupaya mewujudkan tata kelola parkir yang tertib, transparan, dan berdampak bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Bupati Kampar yang diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan, Refizal, S.STP, M.IP, menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kampar Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran, Kamis (13/11/2025), di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar.

Kegiatan ini dihadiri oleh para camat se-Kabupaten Kampar, dan bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman antar pemangku kepentingan di tingkat kecamatan terkait regulasi baru tentang perparkiran, agar pelaksanaannya berjalan tertib administrasi, sesuai ketentuan hukum, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam arahannya, Refizal menjelaskan bahwa pelaksanaan perparkiran di Kabupaten Kampar kini diatur lebih rinci melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: 000.9.3.3/UPT-PARKIR/14 tentang Surat Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Parkir.

Ia menegaskan, setiap pihak yang ingin bekerja sama dalam pengelolaan parkir wajib memenuhi beberapa persyaratan, yakni:

1. Berdomisili di Kabupaten Kampar (memiliki KTP setempat);

2. Mengajukan surat permohonan kerja sama;

3. Melampirkan rekomendasi dari kelurahan atau desa; dan

4. Menyertakan data lokasi parkir yang akan dikelola.

Refizal juga menegaskan, berdasarkan Pasal 66 Perbup Nomor 41 Tahun 2025, pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan bentuk pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah pada lokasi yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dalam Pasal 68 ayat (2) huruf c, disebutkan bahwa pengukuran pelayanan parkir di tepi jalan umum didasarkan pada jenis kendaraan, frekuensi layanan, dan jangka waktu pemakaian tempat parkir.

Adapun tarif retribusi parkir resmi di tepi jalan umum, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023, sebagai berikut:

Bus, truk, dan sejenisnya: Rp 3.000 per satu kali parkir

Sedan, pick up, minibus, dan sejenisnya: Rp 2.000 per satu kali parkir

Sepeda motor: Rp 1.000 per satu kali parkir

Tarif langganan (abodemen) per enam bulan ditetapkan sebesar:

Kendaraan roda empat: Rp 50.000

Kendaraan roda enam: Rp 60.000

Refizal menegaskan pentingnya disiplin dalam penerapan tarif resmi di lapangan. Ia mengingatkan agar seluruh petugas parkir maupun pengelola tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku, guna menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan sistem perparkiran yang adil, transparan, dan profesional.

“Kita ingin sistem parkir di Kampar tertata dengan baik, tidak ada lagi pungutan liar. Semua harus sesuai aturan agar masyarakat merasa nyaman dan pemerintah daerah mendapatkan pendapatan yang sah,” tegas Refizal.

📌L/p: isar Topankk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *