Example 728x250
Berita

Isu Guru MTs Negeri 2 Batang Tuaka Tampar Siswa: Sudah Berdamai, Namun Sanksi Tetap Menanti

5
×

Isu Guru MTs Negeri 2 Batang Tuaka Tampar Siswa: Sudah Berdamai, Namun Sanksi Tetap Menanti

Sebarkan artikel ini

INHIL – Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum guru di MTs Negeri 2 Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), terhadap beberapa siswanya masih menjadi perhatian publik.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang guru menampar tiga orang siswa secara berulang kali di dalam ruang kelas. Aksi tersebut dilakukan di hadapan puluhan siswa lainnya dan disertai dengan ucapan yang tidak pantas diucapkan oleh seorang tenaga pendidik. Guru itu terdengar berkata, “Bapak kau punya sekolah ini, nenek moyang kau punya sekolah ini.”

Menanggapi hal ini, salah satu pakar hukum di Inhil, Andang Yudiantoro, SH.MH yang dikenal sering memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu, menilai kasus di MTs Negeri 2 Batang Tuaka ini sangat serius.

Astagfirullah aladzim, ini bukan sikap mendidik. Ini penyimpangan dalam pelaksanaan pendidikan yang tidak beredukasi. Kasus ini menunjukkan bahwa guru tersebut perlu dididik ulang agar memahami cara mendidik yang edukatif dan bermartabat,” ujarnya, (28/10/2025).

“Sang guru tidak profesional, justru bersikap temperamental dan emosional. Guru seperti ini patut dikenai sanksi disiplin dan pelanggaran kode etik profesi guru. Bahkan, kasusnya bisa dilaporkan secara hukum,” tambahnya.

Peristiwa ini juga menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Salah seorang warga berinisial ZL menilai tindakan guru tersebut sudah melewati batas kewajaran dalam mendidik siswa. Ia meminta pihak sekolah dan Kementerian Agama (Kemenag) Inhil untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, salah satu wali murid yang anaknya ikut menjadi korban tamparan tidak banyak memberikan tanggapan. Melalui pesan singkat di media sosial, ia hanya menjawab singkat, “Waalaikumsalam, sudah damai pak,” dan menambahkan bahwa kejadian tersebut telah diselesaikan pada Jumat, 24 Oktober 2025. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk perdamaian tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C secara tegas melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak.
Selain itu, Pasal 80 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.

Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini memang dikabarkan telah diselesaikan secara damai antara pihak guru dan wali murid. Namun demikian, waktu dan tempat perdamaian tersebut belum diketahui secara pasti, dan publik juga belum menerima penjelasan resmi dari pihak madrasah.

Pihak madrasah sendiri disebut telah memberikan klarifikasi kepada sejumlah media, namun masyarakat menilai penjelasan yang disampaikan masih simpang siur. Warga pun mempertanyakan bentuk perdamaian yang dilakukan serta sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada guru bersangkutan.

Untuk memastikan kebenaran informasi, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala MTs Negeri 2 Batang Tuaka, Humas Kemenag Inhil, Sekretaris Kemenag Inhil, serta Komisi DPRD Inhil Bidang Pendidikan dan Ketua DPRD Inhil. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.

Media ini akan terus melakukan investigasi lanjutan untuk memastikan kebenaran fakta dan perkembangan penanganan kasus tersebut.
(Mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *