INHIL – Sidang lanjutan perkara Agus bin Kadir dalam kasus dugaan pencurian buah sawit kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan. Sidang Peninjauan Kembali (PK) ke-2 ini berlangsung cukup alot dan menghadirkan tiga orang saksi yang memberikan keterangan meringankan.
Persidangan yang digelar hari ini turut dihadiri langsung oleh kuasa hukum Agus bin Kadir, yakni Andang Yudiantoro, SH, MH.
Dalam sidang tersebut, para saksi disumpah di hadapan majelis hakim dan memberikan keterangan terkait surat tanah dan surat hibah, serta surat kerusakan dokumen tanah dan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada pihak perusahaan PT IJA, Kapolsek, dan Danramil setempat.
Isi surat pemberitahuan tersebut menjelaskan tentang rencana penggarapan lahan atas nama Habibah, yang sebelumnya dihibahkan dari Nahar kepada Agus. Dalam surat itu disebutkan, apabila dalam waktu 24 jam tidak ada keberatan dari pihak PT IJA, maka Agus akan menggarap lahan tersebut sebagai penerima sah berdasarkan surat hibah dari Nahar.
Kuasa hukum Agus bin Kadir, Andang Yudiantoro, SH, MH, menyampaikan bahwa persidangan kali ini berjalan dengan baik meski berlangsung cukup lama.
Semua sidang hari ini berjalan lancar, meskipun cukup panjang. Agenda selanjutnya akan dilanjutkan pada 6 November 2025. Kita menunggu hasil dari pihak kejaksaan,” ujar Andang saat ditemui usai sidang, Senin (27/10/2025).
Andang juga menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pencurian buah sawit milik PT IJA yang terjadi di Desa Sungai Bela, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi, dan seluruh keterangan telah disampaikan di hadapan majelis hakim.
Sidang kali ini merupakan bagian dari proses Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Agus. Hakim juga memeriksa sejumlah bukti baru seperti surat tanah, surat hibah, serta dokumen bukti lapangan yang telah disampaikan kepada PT IJA, Kapolsek, dan Danramil Kecamatan Kundra, Kabupaten Indragiri Hilir,” jelas Andang.
Menurutnya, seluruh rangkaian persidangan berjalan dengan tertib dan lancar. Ia berharap hasil sidang PK ini dapat memberikan keadilan bagi kliennya, Agus bin Kadir.
Kami berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta baru yang kami sampaikan dan memberikan putusan seadil-adilnya,” tutup Andang kepada media ini.(Mus)













