Rohul | Sebuah kebanggaan besar diraih Kabupaten Rokan Hulu. Desa Pasir Luhur, Kecamatan Kunto Darussalam, resmi ditetapkan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dengan predikat Istimewa dan skor 96,5.
Capaian gemilang ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi, serta menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Provinsi Riau.

Predikat istimewa ini bukanlah hasil yang diraih secara instan. Penilaian telah berlangsung sejak Juli 2025, dimulai dengan tahapan pemberkasan perencanaan, penyelenggaraan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban realisasi dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024.
Ada lima indikator utama yang menjadi fokus penilaian, yaitu:
1. Tata laksana pemerintahan desa,
2. Pengawasan,
3. Pelayanan publik,
4. Partisipasi masyarakat, dan
5. Kearifan lokal.
Pada tahap awal pemberkasan, Desa Pasir Luhur memperoleh nilai 82,5. Selanjutnya, pada penilaian lapangan yang dilaksanakan Selasa (28/10/2025), tim dari KPK melakukan verifikasi langsung terhadap kesesuaian dokumen dengan kondisi nyata di lapangan.
Tim penilai KPK yang hadir terdiri dari Firlana Ismayadin, Herlina Jeane, dan Yuniva Tri Lestari, dari Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK, didampingi oleh tim dari Pemerintah Provinsi Riau yang terdiri dari Inspektorat, Dinas PMD-Dukcapil, dan Diskominfotik Riau. Sementara itu, dari Kabupaten Rokan Hulu turut serta Inspektorat Kabupaten, Dinas PMPD, dan Dinas Kominfo Rohul.
Dalam penilaian lapangan, tim melakukan peninjauan ke sejumlah titik pembangunan di Desa Pasir Luhur, antara lain kantor pelayanan desa, jalan produksi pertanian, box culvert, dan poskamling yang bersumber dari APBDes tahun 2023 dan 2024.
Dari hasil observasi, skor meningkat signifikan menjadi 96,5 dan desa ini dinyatakan berpredikat Istimewa.
“Poin penting dalam penilaian Desa Antikorupsi adalah peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta seberapa besar manfaat pembangunan bagi masyarakat,” ujar Firlana Ismayadin, perwakilan tim penilai KPK.
Dirinya menambahkan, tahun 2025 ini terdapat 10 desa di Provinsi Riau yang mengikuti penilaian Percontohan Desa Antikorupsi, dan Desa Pasir Luhur menjadi wakil kebanggaan Kabupaten Rokan Hulu.
Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh perangkat desa, BPD, dan masyarakat Pasir Luhur yang berhasil menunjukkan kinerja dan komitmen luar biasa terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Pemkab Rokan Hulu berkomitmen mendukung penuh program KPK dan Pemerintah Pusat dalam mewujudkan desa antikorupsi. Saat ini kami tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Desa Antikorupsi, yang nantinya akan diterapkan di seluruh desa di Rokan Hulu,” tegas Bupati Anton.
Ia menilai Desa Pasir Luhur layak menjadi contoh bagi desa-desa lain, baik dari segi administrasi maupun tata laksana pemerintahan desanya yang tertib dan transparan.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPD Rokan Hulu, Prasetyo, menjelaskan bahwa rancangan Perbup Desa Antikorupsi saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Kantor Wilayah Hukum Provinsi Riau, dan tinggal menunggu penetapan jadwal finalisasi.

Kepala Desa Pasir Luhur, Soleman, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh warga yang telah bersama-sama membangun kepercayaan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Alhamdulillah, prestasi ini sangat membanggakan dan menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Soleman dengan penuh haru.
Usai melalui proses panjang — mulai dari pembuktian dokumen fisik, wawancara dengan stakeholder desa, hingga verifikasi lapangan — tim gabungan dari KPK RI, Pemprov Riau, dan Pemkab Rokan Hulu menggelar sidang pleno penetapan hasil akhir.
Dalam sidang tersebut, Desa Pasir Luhur resmi ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025 dengan skor akhir 96,5 dan predikat Istimewa.
Capaian ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi masyarakat Pasir Luhur, tetapi juga menjadi tonggak sejarah baru bagi Kabupaten Rokan Hulu dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi. (Kominfo/HRD ).













