Bengkalis – Bukannya mendapatkan perlindungan, apalagi sudah banyaknya korban yang membuat pengaduan dan laporan polisi, 2 (dua) warga yang tinggal dan mengarap lahan di Kampung D. 30, Desa Bumbung, Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, malah diduga menjadi korban kriminalisasi oknum aparat Polsek Mandau, pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Konflik antara warga dan para terduga mafia tanah sudah terjadi hampir 1 (satu) tahun lamanya. Warga yang mengarap lahan milik Pertamina bahkan ada yang hampir 30 tahun lamanya, belakangan ini mendapatkan intimidasi dan tekanan, sekitar 80 hektar tanaman masyarakat di tumbang dengan cara mengunakan beberapa alat berat excavator.
Modus yang dilakukan para terduga pelaku diantaranya dengan mengakui tanah yang warga garap puluhan tahun tersebut milik nenek moyang suku adat setempat dengan menunjukan Surat Adat Tanah Ulayat. Bila warga tidak mau tanamannya di rusak, maka harus membayar surat tersebut dengan biaya yang bervariasi. Bila mau menerima ganti rugi seadanya, tanaman di rusak dan lahan yang dimatangkan atau diratakan di tanam bibit sawit dan di duga dijual kepada pihak lain.
Sekitar 120 KK yang menggarap lahan tersebut resah, beberapa kali warga menghadang dan mencegah excavator yang digunakan para terduga mafia tanah agar tidak merusak lahan warga, mesti sudah hampir 80 hektar tanaman yang tidak bisa diselamatkan. Pengaduan, Laporan dan Pengaduan Masyarakat pun telah di sampaikan ke Pihak Kepolisian terkait ulah para terduga pelaku dan mencegah terjadinya konflik.
Seperti sudah dikondisikan, pada Kamis siang (9/10/2025) lalu, para terduga pelaku kembali datang membawa excavator dan mencoba memancing emosi warga. Dorong mendorong pun terjadi, pihak terduga pelaku yang kerap merusak tanaman warga membuat laporan polisi di Polsek Mandau dengan dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 170 Ayat 1 KUHP, kekerasan atau pengeroyokan.
Pengaduan Masyarakat yang di terima Polda Riau, Polres Bengkalis dan Polsek Mandau dan pengaduan warga lainnya beberapa bulan lalu anehnya belum ada yang ditahan apa lagi ada tersangkanya, yang terkesan jalan di tempat, mesti sudah beberapa korban yang dimintai keterangan, termaksud datangnya pihak Penyidik ke lokasi pengerusakan lahan.
Namun anehnya, laporan pihak terduga mafia tanah langsung diterima dan direspon pihak Polsek Mandau, tanpa memintai keterangan warga (terlapor atau saksi), pihak Polsek Mandau lamgsung menagkap dan menahan SS (60) dan TS (45), itupun dilakukan tengah malam, padahal ke dua warga yang ditangkap merupakan korban yang tanamannya di rusak oleh para terduga pelaku.
Riduan Sitinjak, kerabat dua warga yang ditahan pihak Polsek Mandau membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya banyak kejangalan yang dilakukan pihak Polsek Mandau dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya pihak penyidik diduga tidak menunjukan dengan jelas Surat Tugas atau Surat Perintah Penangkapan kepada pihak keluarga, termaksud memberitahu pihak RT dan RW, atau Kepala Desa setempat, apalagi itu dilakukan tengah malam.
“Kami prihatin. Laporan kami hingga saat ini belum ada tersangkanya. Ini para terduga pelaku hanya sekitar 2 minggu membuat LP yang kebenarannya sangat diragukan, langsung di terima dan di respon. Kerabat kami ditangkap tengah malam seperti pelaku tindak pidana narkotika dan teroris. Bahkan Surat Penangkapan hanya ditunjukkan sepintas, untuk dibaca oleh keluarga nya saja tidak diperbolehkan, hanya ditunjukkan sepintas,” lalu dibawa kembali,” jelas Sitinjak.
Menangapi hal tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gunung Mberlawan Persada (LBH GMP), Belson Sinaga mengatakan, dugaan pelaggaran dalam menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan bukan rahasia umum terjadi di beberapa daerah. Mungkin saja karena kesengajaan, kelalaian, hingga atensi dari pemilik uang, kekuasaan dan pimpinan di internal Polri.
“Kalau memang ada dugaan keberpihakan dan pelanggaran kode etik profesi Polri, yang dilakukan pihak Penyidik sudah selayaknya dan seharusnya untuk di laporkan ke Pimpinan Polri dan pihak Propam agar dilakukan pemeriksaan. Bila benar ditemukan adanya pelanggaran disiplin dan kode etik, 2 tingkat dari penyidik sudah sepatutnya di kenakan sanksi agar ada perbaikan dan efek jera,” tegas Belson kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Hingga berita ini dinaikan, belum ada keterangan resmi dan klarifikasi dari Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Mandau, Iptu Irsanuddin Harahap, SH., MH.













