Example 728x250
Berita

SPBU 14.284.633 Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi: Imam Dituding Penerus Big Bos Wak Kasno di Pelalawan

11
×

SPBU 14.284.633 Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi: Imam Dituding Penerus Big Bos Wak Kasno di Pelalawan

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN— Malam yang semestinya tenang di Jalan Kerinci–Lintas Timur berubah tegang. Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, tim media ini kembali mendapati pemandangan mencengangkan di SPBU 14.284.633 milik PT Salindra Perkasa — SPBU yang baru saja disanksi dan dipasangi spanduk “Dalam Pembinaan” oleh Pertamina dan BPH Migas.

Di jalur pompa bio solar nomor 6, deretan bus tua dan truk Colt Diesel tampak mengantri. Bukan sekadar antrean biasa, namun diduga kuat merupakan bus-bus pelangsir yang memfasilitasi aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. Sumber menyebut, bus-bus tersebut kerap beroperasi di bawah dalih “bus karyawan subkontraktor” dari sebuah pool tak jauh dari lokasi SPBU.

Ironisnya, padahal Pertamina dan BPH Migas telah menegaskan komitmen agar setiap SPBU menyalurkan BBM subsidi tepat sasaran. Namun, demi keuntungan besar, tampaknya SPBU ini rela bertaruh izin usaha—bahkan terancam pencabutan kuota bio solar.

Ketika ditelusuri lebih jauh, tim menemukan arah pergerakan bus dan mobil pelangsir menuju kompleks Kerinci Business Centre—tepat di seberang pusat perbelanjaan Ramayana. Di ujung ruko kosong kawasan itu, tampak beberapa bus tua, Colt Diesel, dan minibus Kijang kapsul terparkir di depan sebuah gudang berdinding seng. Malam itu, beberapa orang terlihat berjaga di depan gubuk kecil di pintu gudang.

Informasi yang dihimpun di lokasi menguatkan dugaan: gudang itu adalah titik penampungan solar subsidi hasil langsiran dari SPBU 14.284.633. Nama yang kembali disebut: Imam — sosok yang belakangan santer dikaitkan dengan jaringan mafia BBM subsidi di Pelalawan.

Imam bukan nama baru. Dalam laporan investigasi sebelumnya, ia disebut sebagai penerus Wak Kasno, pemain lama yang disebut “Big Bos” dalam pusaran bisnis gelap BBM di Riau. Imam diduga mengelola gudang penampungan di Jalan Langgam bersama seorang wanita bernama Ibu Dwi, dengan pola sistematis: truk dan bus modifikasi membawa solar subsidi dari SPBU, lalu membongkar muatan ke gudang ilegal.

Sebelumnya, nama Imam juga mencuat saat Wahyu, eks security SPBU yang kini menghilang, disebut-sebut membawa kabur uang ratusan juta rupiah. Wahyu diketahui sempat mengatur jaringan pelangsir di SPBU yang sama — menerima deposit, barcode, dan memastikan truk-truk pelangsir mengisi tangki penuh agar tidak menimbulkan kecurigaan. Kini, peran itu disebut beralih ke Imam yang disebut masih berhubungan dengan Wak Kasno.

Sementara publik terus mendesak aparat bertindak, pertanyaan besar kembali menggema:
Sampai kapan mafia BBM dibiarkan bebas menjarah hak rakyat miskin?

Padahal regulasi sudah sangat tegas. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM subsidi diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 dan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 juga menegaskan batasan jenis dan pengguna BBM bersubsidi, termasuk kewajiban SPBU untuk menyalurkan hanya kepada konsumen berhak.

Sedangkan Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 mewajibkan SPBU memasang CCTV, memelihara data digital minimal 30 hari, serta tidak melayani pembelian BBM subsidi dengan QR Code berbeda dari nomor polisi kendaraan.

Namun, semua aturan itu tampak sekadar tulisan. Di lapangan, SPBU 14.284.633 tetap melayani aktivitas pelangsiran terang-terangan.

Kini, publik menanti nyali aparat. Kapolda Riau dan BPH Migas didesak turun langsung. Jika dibiarkan, maka bukan hanya izin SPBU yang layak dicabut—tetapi juga jeratan pidana bagi seluruh pelaku, dari operator, pemilik SPBU, hingga jaringan mafia pelangsirnya.

Rakyat sudah muak. Solar subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan bahan bakar bagi para mafia rakus yang bermain di balik logo resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *