Example 728x250
Berita

Dinas Koperasi Kampar Luruskan Isu Tak Kooperatif, Dendi Zulhairi: “Kami Bekerja Sesuai Prosedur dan aturan”

9
×

Dinas Koperasi Kampar Luruskan Isu Tak Kooperatif, Dendi Zulhairi: “Kami Bekerja Sesuai Prosedur dan aturan”

Sebarkan artikel ini

Kampar – Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Kampar, Dendi Zulhairi, akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan dari salah satu media online yang menuding dirinya tidak kooperatif dalam proses pemanggilan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) 13 Koto.

Dalam klarifikasinya, Dendi menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami bekerja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Pemberian surat panggilan SP2 kepada pengurus KUD 13 Koto bukan tanpa alasan, melainkan karena sebelumnya telah ada upaya komunikasi dan pemberitahuan secara informal,” tegas Dendi Zulhairi kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, langkah cepat yang diambil Dinas Koperasi didasari urgensi penyelesaian masalah internal koperasi yang dinilai cukup kompleks dan memerlukan klarifikasi segera dari pihak pengurus.

“Tidak benar kalau dikatakan kami langsung melompat ke SP2 tanpa dasar. Kami memiliki bukti komunikasi awal dan koordinasi sebelumnya. SP2 dikeluarkan karena pengurus tidak memberikan respon sesuai batas waktu yang ditetapkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dendi menegaskan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Koperasi, yakni melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi yang tidak menjalankan ketentuan sebagaimana mestinya.

“Pemanggilan dilakukan apabila tidak ada progres koperasi untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dalam hal ini, kami juga siap melakukan pendampingan agar koperasi dapat kembali aktif dan tertib administrasi,” tambahnya.

Dendi juga mengingatkan agar media massa dapat menjalankan fungsi kontrolnya secara profesional dengan tetap mengedepankan asas keberimbangan dan akurasi informasi.

“Kami terbuka terhadap kritik, tapi kami berharap agar setiap informasi yang disampaikan ke publik tetap berdasarkan fakta dan data yang akurat,” tegasnya.

Dinas Koperasi Kampar menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi penyelesaian masalah KUD 13 Koto dengan menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *