Example 728x250
Berita

Tidak Jera, Aktivitas Alat Berat Di Kampung D.30 Bengkalis Ancam Rusak Pipa Minyak Pertamina

7
×

Tidak Jera, Aktivitas Alat Berat Di Kampung D.30 Bengkalis Ancam Rusak Pipa Minyak Pertamina

Sebarkan artikel ini

Bengkalis – Ketua Badan Pemantau Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor), Agustinus P. Gultom, menegaskan pihak Dit Pam Ovit Polda Riau harus segera mengambil tindakan tegas terhadap beberapa alat berat excavator yang melintasi pipa minyak dan berkerja melakukan pengalian tanah yang hanya beberapa meter dari pipa minyak yang tentunya akan bisa merusak dan mengakibatkan pergeseran posisi pipa.

Anehnya, seakan tidak ada tindakan pengamanan atau penjagaan terhadap bentangan dua pipa besi berukuran sekitar 60 cm, yang merupakan aset vital negara milik Pertamina di kawasan Kampung D.30, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dari pihak Pertamina dan Dit Pam Ovit Polda Riau.

“Para terduga pelaku seperti tidak pernah jera melakukan aktivitas illegal di kawasan tersebut. Sekitar bulan Mei lalu, pihak Polsek Mandau telah melakukan penahanan termaksud 1 escavator atas dugaan pengusaan dan perambahan lahan milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang berdekatan dengan Gudang Handak (Bahan Peledak). Namun aktivitas ini masih saja terus terjadi, bahkan semakin menjadi-jadi,” terang Agus Gultom, sapaan akrabnya, Selasa (21/10/2025).

Saya tidak berani, lanjut Agus Gultom, mengatakan adanya pembiaran atau keterlibatan pihak tertentu atas aktivitas tersebut. Namun faktanya kegiatan tersebut sudah berjalan lama dan diketahui semua pihak. Anehnya akses keluar masuk excavator yang mereka buat melalui bentangan pipa milik Pertamina, jaraknya tidak jauh dari pintu atau gate 128 yang tentunya ada pihak security yang melakukan penjagaan.

Berdasarkan investigasi, aktivitas alat berat tanpa izin terus berlangsung di wilayah jalur pipa minyak dan Gudang Handak, yang merupakan objek vital nasional (OBVITNAS). Masuknya alat berat excavator juga seenaknya melindasi pipa tersebut dengan beban mencapai 13 ton, belum termasuk trado pengangkut yang bobotnya sekitar 10 ton. Kuat dugaan lahan tersebut di rambah dan digarap untuk di jual secara ilegal.

“Sedikitnya tujuh unit alat berat jenis excavator telah beroperasi lebih dari satu tahun di kawasan tersebut. Padahal, berat rata-rata excavator mencapai 13 ton, belum termasuk trado pengangkut yang bobotnya sekitar 10 ton. Dengan demikian, total beban yang melintas di atas jalur pipa Pertamina bisa mencapai 40 ton, kondisi yang sangat berisiko menyebabkan kerusakan fatal atau patahnya pipa minyak,” ujarnya.

Riduan Sitinjak, membenarkan kejadian tersebut telah berlangsung lama. Dia bersama warga sekitar mengatakan sudah berulangkali mencegah agar alat berat itu tidak masuk melintasi pipa Pertamina, namun biasanya alat berat tersebut bergerak pada malam hari saat petugas keamanan dan kami lengah.

“Jika aparat atau pihak Pertamina memang berani dan serius menegakkan aturan, sekalian angkat atau amankan saja semua alat berat yang masih berada di dalam area itu. Jangan hanya teguran di atas kertas. Jika diperlukan kami sekitar 200 orang warga siap membantu proses penyitaan dan pengamanan lokasi. Jangan sampai pipa rusak atau insiden besar terjadi,” tegas Riduan.

Hal serupa juga dikatakan Laspiter Siahaan, menurutnya seperti ada pembiaran alat berat keluar masuk tanpa pengawasan di kawasan migas yang sensitif. Padahal, menurut peraturan, area pipa dan gudang bahan peledak (handak) merupakan zona terbatas dan berbahaya, yang semestinya steril dari aktivitas alat berat.

“Ini ancaman keselamatan publik. Excavator yang beroperasi tanpa izin di area pipa migas dan gudang bahan peledak bisa menimbulkan bencana besar. Aparat harus segera bertindak. Indikasi perusakan aset, jual beli tanah ilegal, hingga penggunaan alat berat tanpa izin di wilayah vital tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melanggar aturan keselamatan kerja dan perlindungan objek vital nasional,” ujar Laspiter.

Menangapi hal tersebut, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Bengkalias, Kornelius Samosir mengatakan, kuat dugaan keterlibatan oknum yang membiarkan aktivitas ini berlangsung, indikasinya tidak ada langkah tegas dari pihak Pertamina dan aparat penegak hukum menjaga aset dan mencegah adanya insiden serius.

“Situasi ini menjadi alarm keras bagi pihak Pertamina, pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan sebelum terjadi kerusakan yang tak terpulihkan. Pipa minyak bukan sekadar aset perusahaan, melainkan urat nadi energi nasional yang harus dijaga dari segala bentuk penyalahgunaan dan keserakahan,” tegas Kornelius.

Pihaknya dan warga sekitar berharap, Pertamina dan aparat berwenang tidak lagi menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang nyata-nyata mengancam keselamatan publik. Sebab jika dibiarkan berlarut, bukan hanya aset negara yang hancur, tetapi juga keselamatan warga yang dipertaruhkan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *