Pekanbaru — Renovasi besar-besaran SPBU milik PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) di Bengkalis selama enam bulan menuai sorotan LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau. Penutupan operasional SPBU mulai 14 Oktober 2025 hingga 14 April 2026 dinilai mengandung persoalan akuntabilitas, terutama terkait sumber anggaran yang digunakan. Senin 20 Oktober 2025.
Ketua KIB Riau, Hariyadi, SE, mempertanyakan apakah renovasi tersebut dibiayai sepenuhnya dari hasil usaha perusahaan atau melibatkan dana Participating Interest (PI) migas yang merupakan bagian dari kekayaan daerah.
“Publik berhak tahu. Jika dana PI migas digunakan, maka itu bukan lagi urusan internal perusahaan. Itu dana publik yang wajib dipertanggungjawabkan,” tegas Hariyadi di Pekanbaru
Hariyadi menegaskan bahwa PT BLJ adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang wajib tunduk pada aturan pengadaan. Renovasi bernilai besar tidak boleh dilakukan secara tertutup atau tanpa mekanisme yang jelas.
Ia merujuk Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 72 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa BUMD, yang membatasi: Pengadaan langsung maksimal Rp1 miliar, dan Jasa konsultansi maksimal Rp300 juta.
“Renovasi enam bulan jelas bukan pekerjaan kecil. Jika nilainya melebihi batas pengadaan langsung, wajib tender terbuka. Tidak boleh ada proyek tanpa proses,” ujarnya.
Selain anggaran, KIB Riau juga menyoroti dampak sosial dari penutupan SPBU. Lokasi SPBU berada di jalur strategis menuju pelabuhan RoRo, yang melayani kendaraan umum dan logistik.
“Renovasi boleh, tapi jangan menutup mata terhadap pelayanan BBM masyarakat. Apa skema alternatifnya? Jangan sampai rakyat yang dikorbankan,” lanjutnya
KIB Riau menegaskan akan terus mengawasi dugaan penggunaan dana PI dan pelaksanaan proyek renovasi ini demi memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan kekayaan daerah.