Example 728x250
Berita

Aktivitas Ilegal Logging di Tanjung Peranap Marak, Diduga Libatkan Oknum Kebal Hukum – Warga Desak Polres Meranti Bertindak Tegas

8
×

Aktivitas Ilegal Logging di Tanjung Peranap Marak, Diduga Libatkan Oknum Kebal Hukum – Warga Desak Polres Meranti Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Kepulauan Meranti, Riau Aktivitas perambahan hutan secara ilegal kembali mencuat di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Ratusan hektare kawasan hutan di Desa Tanjung Peranap, Kampung Balak, diduga kuat menjadi sasaran pembalakan liar yang dilakukan secara terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan pada Minggu (18/10/2025), tampak tumpukan kayu hasil olahan yang berasal dari kawasan hutan lindung. Kayu-kayu tersebut dipotong dalam ukuran tertentu, lalu dihanyutkan melalui aliran sungai kecil di sekitar desa untuk selanjutnya diangkut menggunakan kendaraan menuju sejumlah lokasi penampungan atau panglong kayu di wilayah Meranti.

Sejumlah warga setempat mengungkapkan keresahannya terhadap aktivitas ilegal ini. Mereka menilai praktik perusakan hutan tersebut sudah berlangsung lama dan diduga melibatkan dua nama yang cukup dikenal di kawasan itu.

“Sudah lama mereka beroperasi, tapi seolah tak tersentuh hukum. Setiap hari kayu-kayu hasil tebangan melintas di sungai, tapi tidak ada tindakan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada media ini.

Warga juga menilai adanya pembiaran dari aparat penegak hukum di wilayah tersebut, yang dinilai menutup mata terhadap praktik perambahan hutan yang jelas-jelas melanggar aturan.

“Kami heran, kenapa aktivitas seperti ini bisa terus berlangsung tanpa ada penindakan? Padahal dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan ekosistem hutan,” tambahnya dengan nada kesal.

Masyarakat berharap Kapolres Kepulauan Meranti beserta jajarannya segera turun tangan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pembalakan liar di Desa Tanjung Peranap. Mereka menegaskan, jika hal ini terus dibiarkan, maka keberlanjutan hutan di wilayah tersebut akan terancam.

“Kami mohon agar aparat bertindak tegas. Hutan adalah sumber kehidupan, jangan biarkan segelintir orang merusaknya untuk kepentingan pribadi,” tutup warga penuh harap.

Dari sisi hukum, aktivitas ilegal logging tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 82 ayat (1) huruf a dan b, yang mengatur larangan menebang, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin yang sah dari pejabat berwenang.

Pelaku yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Dengan dasar itu, warga mendesak agar Polres Kepulauan Meranti segera menindaklanjuti laporan dan temuan lapangan ini, guna memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus perusakan hutan di Kabupaten Kepulauan Meranti.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *