Example 728x250
Berita

Kapolda Riau Diminta Turun Tangan Kasus Sengketa Lahan di Desa Lalang Kabung. Laskar RMRB: Tangkap Kades Nanang

92
×

Kapolda Riau Diminta Turun Tangan Kasus Sengketa Lahan di Desa Lalang Kabung. Laskar RMRB: Tangkap Kades Nanang

Sebarkan artikel ini

Pelalawan – Polemik yang terjadi di masyarakat terkait sengketa lahan pada masa kepemimpinan Kepala Desa Lalang Kabung Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan Nanang Hermanto sejak mulai menjabat kian meresahkan.

Salah satunya sengketa Lahan yang terletak di JL. Pinang Kel. Pangkalan Kerinci yang melibatkan beberapa pihak termasuk seorang mantan Kades AR yang kini dilaporkan oleh seorang warga atas Dugaan Penipuan Pembelian Lahan di Polres Pelalawan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dimana transaksi pembelian lahan tersebut tidak ada unsur penipuan, namun atas perbuatan Kades Nanang Hermanto di tahun 2024 yang mengeluarkan Surat Pembatalan Kepemilikan Tanah, sehingga Mantan Kades AR dituduh melakukan penipuan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau Rahmadhani Putra kepada sejumlah media pada jumat (19/09/2025) mengatakan bahwa hasil penelusuran tim investigasi di lapangan menunjukkan adanya dugaan perbuatan melanggar hukum dan menyalahi wewenang yang diduga dilakukan oknum Kades Lalang Kabung yang menjabat saat ini Nanang Hermanto atas pembatalan Surat Tanah seluas 92 Hektar.

Karena surat tanah tersebut dibatalkan lanjut Putra maka kepemilikannya dianggap tidak sah, sehingga warga M selaku pembeli merasa dirugikan dan berujung pada laporan polisi.

“Kami merasa terdapat kejanggalan dalam kasus ini, dan kami memohon atensi dari Bapak Kapolda Riau, dan segera menangkap Kades Lalang Kabung Nanang, karena wewenangnya menerbitkan SKT pada tahun 2018, namun ditahun 2024 Nanang menerbitkan surat pembatalan tanah, berakibat rugikan warga.

“Atas pembatalan surat tersebut menyeret dua orang yang dijadikan tersangka oleh Polres Pelalawan, padahal mereka bukanlah seorang Penipu seperti yang dilaporkan, melainkan ia hanya menjadi korban dari Kades yang sewenang – wenang.

‘Dalam hal ini kami meminta kepada Bapak Kapolres Pelalawan untuk segera menangkap oknum Kades NH karna diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, merugikan beberapa warganya karena menyalahi wewenang dan kepada pihak terkait seperti Pemkab Pelalawan serta BPN dan Inspektorat agar melakukan inspeksi terkait perkara ini” terangnya

Laskar RMRB selaku Organisasi masyarakat lanjut Rahmadani selaku kontrol sosial akan terus mendampingi perkara ini hingga semua yang terlibat dapat ditangkap dan tidak ada yang mengkambing hitamkan pihak lain.

Kronologi :

Ninik Mamak Kesukuan Lalang menggarap lahan hutan sekitar 92 Hektar terletak di perbatasan antara Desa Lalang Kabung dan Desa Sering Kab. Pelalawan.

Kemudian diolah untuk perkebunan per kapling (2 H) dan dijual ke masyarakat.

Ahmat Ritonga membantu menjualkan lahan sekitar 2 H kepada Muasrofi dengan Bukti Kwitansi sebesar 46jt, dimana uang tersebut dialokasikan untuk pengelolaan jalan, steking, dll.

Kemudian tahun 2018 diterbitkanlah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani Kepala Desa Nanang Hermanto.

Hal serupa dialami Nuraisyah, dan beberapa warga, pemilik lahan lainnya, dari total luas lahan 92 hektar, masing – masing memang bukti kepemilikan Surat Keterangan Tanah ditandatangani Kades Nanag Hermanto.

Kemudian tahun 2024, Kades Lalang Kabung Nanang Hermanto menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Surat Tanah, menyatakan bahwa berdasarkan Hasil verivikasi, mediasi menyatakan bahwa kepemilikan lahan 92 hektar tersebut dibatalkan kepemilikannya, karena termasuk dalam wilayah Desa Sering, bukan Desa Lalang Kabung.

Berdasarkan Surat dari Kades Lalang Kabung yang kemudian dikirim ke BPN.

Muasrofi merasa dirugikan karena telah membeli tanah dengan SKT atasnamanya, namun lahan tersebut tidak diakui hak miliknya, kemudian membuat LP Dugaan Penipuan ke Polres Pelalawan.

Untuk diketahui Pemalsuan Dokumen/Keterangan Palsu: Membekukan surat tanah warga secara tidak sah bisa dikategorikan sebagai pembuatan surat palsu atau pemberian keterangan palsu jika disertai maksud untuk memalsukan atau menyalahgunakan wewenang, yang dapat dikenai Pasal 263 dan 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Penyalahgunaan Wewenang: Kades memiliki kewenangan dalam membuat Surat Keterangan Tanah (SKT), namun pembekuan yang tidak sesuai prosedur dan aturan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi pada sanksi hukum.

Terpisah Kades Lalang Kabung Nanang Hermanto saat dikomfirmasi melalui whatsaap nomer 08127671xxxx, hingga berita ini dipublish tidak memberikan jawaban.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *